Selama Ramadhan, Rumah Makan di Kota Serang di Siang Hari Dilarang Buka

Joe
12 Apr 2021 19:50
1 menit membaca

SERANG (SBN) — Pada bulan puasa ramadhan 1442 H atau di tahun 2021 ini, Pemerintah Kota Serang membuat kebijakan pembatasan jam buka pada rumah makan.

Walikota Serang Syafrudin mengatakan bahwa pihaknya akan membuat surat edaran terkait pembatasan jam buka rumah makan.

“Para pedagang makanan dan minuman seperti restoran, rumah makan dan warung nasi dalam bentuk pedagang kaki lima termasuk berada di pasar modern mal dilarang buka pada siang hari selama bulan suci ramadan,” ucapnya usai Rakor dengan Forkopimda di Setda Kota Serang, Senin (12/4).

Adapun pembatasan tersebut berlaku selama bulan suci ramadhan, dan secepatnya pihaknya akan mengedarkan surat edaran tersebut. “Jadi dilarang buka dari pukul 04.30 WIB sampai pukul 16.00 WIB,” katanya.

Syafrudin menegaskan, jika masyarakat ada yang melihat rumah makan membukanya di waktu yang telah dibatasi tersebut, maka silahkan melaporkan.

“Jadi kalau ada yang menemukan rumah makan buka, silahkan laporkan. Nanti ada Satpol PP yang menindaknya,” katanya. (Hendra)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan