BNNP Banten Musnahkan 3,5 Gram Shabu

Joe
8 Apr 2021 14:56
1 menit membaca

SERANG (SBN) — Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Banten musnahkan barang bukti (BB) Shabu seberat 3,5 Kilogram (Kg) di Halaman Kantor BNNP Banten, Kota Serang, Kamis (8/4/2021).

Kepala BNNP Banten Hendri Marpaung mengatakan, pemusnahan barang haram tersebut dilakukan dengan cara direbus, karena sifat dari sabu larut dalam cairan yang direbus.

“Metavitamin ini sensitif dengan air. Ketika shabu dimasukkan kedalam air maka mudah larut, apalagi dengan suhu tertentu,” Kata Hendri.

Adapun barang bukti tersebut, sambungnya, merupakan hasil penangkapan terhadap SH (44) yang membawa shabu seberat 3.048 Gram di Area Pool Terminal 2 Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta pada Jumat (12/3) lalu.

“Pelaku kedua AN (58) kedapatan membawa shabu seberat 489,2 Gram shabu di Rumah Makan Padang singah Doeloe di Jalan Raya Pelabuhan Merak, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Kamis (18/3) lalu,” jelasnya.

Dia menambahkan, Kedua pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) JO pasal 132 ayat (1) UU RI NO 35 tahun 2009 tenteng narkotika,”Pelaku diancam dengan hukuman paling sedikig empat tahun penjara hingga hukuman seumur hidup,” katanya. (Hendra)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan