Roni Alfanto Minta Pengembang Perumahan di Kota Serang yang Kabur Ditandai Perusahaan dan Pemiliknya

Joe
21 Apr 2021 12:25
2 menit membaca

SERANG (SBN) — Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Serang Iwan Sunardi pada saat mengisi diskusi ngopi sore yang digelar Pokja Wartawan Kota Serang (PWKS) beberapa waktu lalu, menyebut bahwa ada beberapa perumahan di Kota Serang ditinggalkan oleh pengembangnya.

Sementara Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Khusus (Fasus) di perumahan tersebut kondisinya belum baik dan belum diserahkan ke Pemda, akibatnya masyarakat sekitar yang dirugikan.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Serang Roni Alfanto mengatakan, Pemkot Serang sudah ada Perda tentang penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan serta pemukiman dari pengembang kepada pemerintah daerah.

“Di Perda itu memungkinkan Pemkot mengambil Fasum dan Fasus yang ditinggalkan oleh pengembang, karena Fasus Fasum tersebut dibutuhkan untuk masyarakat sekitar, Insya Allah itu bisa kita lakukan perbaikan,” katanya, Rabu (20/4/2021).

Politisi Nasdem ini menjelaskan, jika kondisi fasus dan fasumnya belum dibangun atau rusak, maka setelah diserahkan ke Pemda akan dilakukan pembangunan atau perbaikan.”Jadi itu bisa lewat Rt Rw supaya itu diserahkan ke Pemda,” katanya.

Roni menegaskan, untuk mengantisipasi adanya pengembang yang seenaknya kabur atau meninggalkan tanggung jawabnya maka Dirinya mendorong agar perusahaan dan pemiliknya yang kabur tersebut ditandai.

“Itu yang kabur perusahaannya ditandai. Kalau ngurus-ngurus lagi tidak boleh. Baik perusahaannya, baik pemilik perusahaan. Kan bisa saja nama perusahaannya diganti,” tegasnya. (Hendra)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan