banner 468x60 banner 468x60

Pemkot Serang Gelontorkan Rp23 Miliar untuk THR PNS, Honorer Gigit Jari

Joe
30 Apr 2021 19:25
2 menit membaca

SERANG (SBN) — Pemerintah Kota Serang telah menyiapkan anggaran sebesar Rp23 miliar untuk tunjangan hari raya (THR) aparatur sipil negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) di lingkungan Pemkot Serang. Hal demikian dikatakan Kepala BPKAD Kota Serang, Wachyu Budhi Kristiawan.

“Nantinya THR akan diberikan kepada ASN dan PPPK. Sementara untuk tenaga honorer tidak mendapatkan tunjangan apa pun dari negara, karena tidak dialokasikan dan juga tidak diperbolehkan. THR ini hanya diperuntukkan bagi ASN dan PPPK,” ucapnya, Jumat (30/4/2021).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 tahun 2021, besaran THR yang diberikan sebesar satu kali gaji ditambah dengan tunjangan keluarga, tunjangan pangan berupa uang, dan tunjangan jabatan.

“Saya baru melihat di media bahwa aturan THR sudah ditandatangani. Tapi sampai saat ini saya belum baca seperti apa. Berdasarkan bocoran komponen THR itu tadi terdiri gaji pokok, dan tunjangan lainnya,” katanya.

Menurutnya, THR bagi ASN di lingkungan Pemkot Serang akan diberikan sepuluh hari sebelum lebaran atau Idulfitri 1442 Hijriah.

“Kalau berdasarkan imbauan H-10 sudah diberikan, misalnya lebaran tanggal 13 Mei maka 3 Mei itu sudah disalurkan. Tapi saya belum tahu pasti, karena saya belum membaca peraturan pemerintah, karena saya baru dapat hari ini,” tuturnya.

Dikatakan Wachyu, THR ASN juga akan diberikan kepada pejabat Eselon II yang tahun sebelumnya tidak mendapatkan THR.

“Kabarnya tahun ini dapat, sebab kalau Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sudah keluar, jadi kemungkinan dapat, dan THR ini diberikan ful, tidak ada potongan,” ujarnya. (Hendra)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan