2 Pemuda Pengguna Narkoba Diringkus Polres Cilegon

Ramzy
3 Feb 2020 13:52
2 menit membaca

CILEGON (SBN) — Satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten meringkus DH (30) dan AA (30) karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Jombang Wetan, Kota Cilegon. Minggu (2 Februari 2020).

Kapolda Banten Irjen Pol Agung Sabar Santoso, melalui Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana, membenarkan hal tersebut, Senin (3 Februari 2020).

“Bedasarkan informasi dari masyarakat, Satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten berhasil mengamankan dua pemuda, DH (30) dan AA (30), terkait penyalahgunaan narkotika jenis Sabu” katanya.

Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu 0.28 gram, sebuah pipet kaca, alat hisap bong, dan satu sepeda motor.

“Keterangan kedua tersangka, mereka memperoleh atau membeli narkotika jenis sabu dari temannya, NL,” jelasnya.

Di tempat berbeda, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menyampaikan, atas perbuatannya, DH (30) dan AA (30) yang warga Kota Cilegon akan dikenakan pasal 112 ayat (1), UU No 35 Th. 2009 tentang penyalahgunaan Narkoba Golongan I bagi diri sendiri dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten guna proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

Edy juga mengimbau masyarakat untuk menghindari narkoba dan memohon peran aktif tokoh masyarakat untuk bisa membantu polisi dalam memberantas narkoba dengan cara melaporkan ke polisi terdekat, mengawasi perilaku anak-anak, dan mengawasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat transaksi narkotika. (Hms/Atm)

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan