Ojol Sudah Boleh Angkut Penumpang di Kota Tangerang

Joe
16 Jul 2020 16:14
1 menit membaca

KOTA TANGERANG (SBN) — Gubernur Banten Wahidin Halim menyatakan ojek berbasis aplikasi daring atau ojek online (ojol) di Tangerang Raya sudah bisa kembali beroperasi mengangkut penumpang. Informasi itu disampaikanya di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis, 16 Juli 2020.

Gubernur yang kerap disapa WH itu menegaskan hal itu berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya.

Salah satu dari butir dalam pergub itu adalah ojol diperkenankan membawa penumpang dengan beberapa catatan, seperti menggunakan helm, jaket, penyanitasi tangan (hand sanitizer), dan menjaga antara pengemudi dan penumpang serta harus ada penyekat di antaranya.

WH menjelaskan, keluarnya izin ojol untuk mengangkut penumpang telah sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Transportasi pada Masa Adaptasi Baru.

Dia pun menegaskan, pengemudi ojol yang ingin mengangkut penumpang harus menunjukkan surat keterangan telah menjalani tes cepat dengan hasil nonreaktif. Untuk itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten pun telah menyiapkan tes cepat gratis bagi para pengemudi ojol.

“Harus dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang. Bukan hanya rapid test, tapi swab test juga akan difasilitasi karena memang kita masih kekurangan target untuk swab,” jelasnya. (Yadi/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan