Lautan Sampah Liar di Kalitimbang Tidak Ditangani Dinas Lingkungan Hidup

Joe
10 Jun 2021 15:01
2 menit membaca

CILEGON (SBN) — Persoalan sampah yang menumpuk di lokasi kubangan eks galian C berlokasi di belakang Pom Bensin Cibeber Kelurahan Kalitimbang ditangani Kelurahan Kalitimbang. Namun hingga kini belum ada pihak yang bertanggung jawab atas pembuangan sampah liar tersebut.

Seksi Penataan Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon Mahfud menyampaikan, bahwa dirinya bersama Lurah Kalitimbang, Polsek Cibeber dan Satpol PP Cilegon telah meninjau area tersebut. Dan menyampaikan jika persoalan itu nantinya akan ditangani pihak Kelurahan Kalitimbang.

Bahroni, Lurah Kalitimbang mengatakan, sudah menemui dan membicarakan dengan pemilik tanah ihwal sampah liar tersebut. Menurutnya, pemilik tanah belum mengetahui hal itu dan baru menyadari saat sudah ramai menjadi pemberitaan.

“Sebelum saya menyampaikan dan berniat menutup lokasi itu, pemilik tanah sudah menutup terlebih dahulu dengan menggunakan bambu dan spanduk larangan.” ujarnya di Kelurahan Kalitimbang, Kamis (10 Juni 2021).

Ia juga menyampaikan, masalah sampah yang sudah ada, pemilik tanah meminta agar sampah tersebut diangkut kembali.

Pemilik tanah lanjut Bahroni, mengaku belum mengetahui siapa pembuang sampah dan dari mana saja sampah itu berasal. Padahal informasi yang dihimpun Suarabantennews dari warga sekitar lokasi mengatakan aktivitas itu atas perintah pemilik tanah.

Dalam Perda Kota Cilegon nomor 5 tahun 2003 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3) di wilayah Kota Cilegon jelas terdapat ketentuan pada pasal 7 bahwa setiap orang/ atau Badan Hukum bertanggung jawab atas kebersihan. Pasal 9 menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah menyelenggarakan pengelolaan sampah meliputi, penyapuan jalan umum, pengangkutan sampah dari TPS ke TPA, Pengaturan dan penyediaan TPS dan TPA, Pengolahan dan pemanfaatan sampah.

Bukan hanya itu, Perda tersebut mengatur tentang ketentuan Pidana bagi yang melanggar ketentuan tersebut (Pasal 23 ayat 1 dan 2).
“Barang siapa melanggar ketentuan peraturan daerah ini diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebesar-besarnya Rp5000.000 rupiah, dengan atau tidak merampas barang tertentu. (Wawan)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan