Tekan Peredaran Miras, DPRD Kabupaten Tangerang Bentuk Pansus

Ramzy
21 Okt 2018 02:18
1 menit membaca

TANGERANG – Banyaknya korban yang berjatuhan akibat minuman keras oplosan membuat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang membentuk Panitia Khusus (Pansus).

Pembentukan Pansus tersebut untuk merevisi Perda Nomor 9 Tahun 2008 tentang pelarangan, pengendalian, dan pengawasan minuman beralkohol.

Ketua Pansus tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, Aditya Wijjaya menyebutkan Perda Nomor 9 Tahun 2008 harus direvisi. Hal tersebut untuk mengendalikan perederan alkohol di Kabupaten Tangerang.

“Dalam revisi ini kami sudah mencanangkan sanksi bagi para pelanggar perda dengan hukum kurungan 6 bulan penjara dan denda 50 juta rupiah,” terangnya.

Ia menjelaskan, tujuan dari perda inisiatif ini adalah untuk menjaga generasi muda agar menjauhi minuman beralkohol, di dalam perda ini, beberapa point dimasukan diantaranya melarang munuman alkohol dijual di tempat umum, seperti minimarket.

“Kami sudah melakukan study banding ke kota Bogor, dengan menggelar sidang ditempat,” tandasnya.

Tak hanya itu, lanjut Sekjen DPC Parpol Demokrat ini pun menjelaskan, saat ini tengah dilakukan kajian dengan Dinas Kesehatan, DPMTPSP dan Satpol PP mengenai revisi perda nomor 9 tahun 2008 tersebut.

“Kami pun sudah mengkaji jam dan tempat yang diperbolehkan untuk mengosumsi alkohol,” tandasnya.(Zie)

 

 

Alfian Herianto

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan