Diintimidasi Saat Meliput di Balaikota Tangsel, Seorang Jurnalis Lapor Polisi

Ramzy
4 Des 2019 13:44
1 menit membaca

TANGERANG (SBN) – Eka Huda Rizky (20), seorang jurnalis media daring Kabar6 melaporkan dugaan intimidasi oknum Organisasi Masyarakat (Ormas) Forum Betawi Rempug (FBR) saat melakukan peliputan aksi demo di Lobby kantor Balaikota Tangerang Selatan (Tangsel) ke Polisi, Selasa, 3 Desember 2019.

Didampingi Sukardin, Direktur Utama Kabar6, Eka melaporkan kasus ini pada Rabu, 4 Desember 2019 dinihari tadi.

Sukardin menyatakan tidak menerima perlakuan oknum anggota FBR terhadap wartawannya itu. Ia menegaskan telah membawa kasus tersebut keranah hukum untuk diproses lebih lanjut.

“Ini termasuk tindakan premanisme, jadi wartawan kita sudah mengakui kalau dia wartawan dan ingin meliput, tapi masih dianiaya,” kata Sukardin di Mapolres Tangsel.

Sukardin yang berprofesi sebagai pengacara juga mengatakan kasus tersebut masuk delik perkara yang dinilai telah melanggar Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang menghalangi tugas jurnalistik, Pasal 18 ayat 1 karena tadi secara jelas ada ancaman hapus foto.

“Dimana diatur dan ditejerat pidana kurungan selama 2 tahun denda maksimal Rp 500 juta dan yang kedua kena pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” tegasnya.

Dia meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kejadian dan memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku.(Yadi/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan