banner 468x60 banner 468x60

PPKM Level 3 Berlanjut hingga 20 September, Bioskop di Tangsel Boleh Beroperasi

3 menit membaca

TANGSEL (SBN) — Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) memastikan bahwa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dilanjutkan hingga 20 September mendatang. Keberlanjutan PPKM ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) 443/3224/Huk tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Covid-19.

Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menjelaskan (Rabu, 15/9/2021) dari penerapan PPKM level 3 ini terdapat fasilitas pelayanan yang berubah secara signifikan. Salah satunya tempat hiburan, yaitu bioskop. Menurut pemerintah pusat, bioskop diizinkan beroperasi dengan kuota 50 persen pengunjung.

“Semoga dibukanya bioskop ini bisa meningkatkan PAD Kota Tangerang Selatan dan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi Kota Tangsel,” ujarnya.

Pada pelaksanaan PPKM level 3 ini beberapa sektor mengalami perubahan waktu operasional. Salah satunya bidang usaha makanan yang berada dalam gedung/toko tertutup dapat melayani makan di tempat atau dine in dengan kapasitas maksimal 50%, kemudian satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit, dengan jam operasional mulai pukul 05.30 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan skrining pengunjung dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penilaian mandiri (self assessment).

Usaha makanan di area pelayanan terbuka dapat beroperasi mulai pukul 05.30 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB dengan kapasitas makan di tempat paling banyak 50%, satu meja maksimal dua orang, dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, serta skrining pengunjung dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penilaian mandiri.

Sementara akan dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk tempat wisata tertentu dengan ketentuan sebagai berikut: mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan, wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai, anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba ini. Daftar tempat wisata yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Dinas Pariwisata Kota Tangerang Selatan.

Kegiatan olahraga dapat dilakukan dengan ketentuan: olahraga yang dilakukan pada ruang terbuka (outdoor), baik secara individu maupun kelompok kecil maksimal 4 (empat) orang, tidak melibatkan kontak fisik dengan orang lain, dan tidak secara rutin memerlukan interaksi individu dalam jarak dekat dapat dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan jam operasional mulai pukul 05.30 WIB sampai pukul 20.00 WIB, dengan jumlah orang maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas, penduduk dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun dilarang masuk ke dalam fasilitas olahraga, masker harus digunakan selama melakukan aktivitas olahraga, kecuali untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, seperti renang. Pada aktivitas olahraga yang harus melepas masker, maka masker hanya dapat dilepas ketika pelaksanaan aktivitas olahraga.

Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan (Aspira) Kota Tangsel Haryono mengatakan, sesuai dengan yang telah disampaikan pemerintah pusat bahwa saat PPKM level 2 dan 3 bioskop boleh beroperasi kembali.

“Bioskop boleh buka tapi, tetap dengan kapasitas 50 persen dan tetap jalankan prokes,” ujarnya.

Dengan diperbolehkannya bioskop beroperasi kembali berarti sebaran covid-19 sudah turun drastis dan Kota Tangsel sudah masuk zona kuning mengarah hijau. Pembukaan kembali bioskop tersebut sebagai salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan perekonomian, terutama di sektor hiburan.

“Rencananya bioskop boleh dibuka, Kami berharap ini bisa meningkatkan perekonomian di kota Tangsel,” katanya.

Meskipun bioskop boleh buka, prokes tetap dijalankan dan film yang diputar pun masih berupa list lama. Namun, tentunya dibukanya bioskop ini akan mengobati kerinduan masyarakat.

Mekanismenya, pemutaran film pertama ke film kedua akan ada jarak sekitar satu jam dan ruangan akan disemprot dan disterilkan sehingga masyarakat tidak perlu khawatir dengan kebersihan ruang bioskop karena sudah dibersihkan secara berkala.

Perpanjangan PPKM ini berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. (Adv)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan