Polresta Tangerang Berhasil Ciduk Lima Sindikat Curanmor

Ramzy
12 Des 2019 16:48
2 menit membaca

Para pelaku curanmor yang berhasil ditangkap Satreskrim Polres Kota Tangerang.(Foto : Ahmad Ramzy/SuaraBantenNews)

TANGERANG (SBN) — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kota (Polresta) Tangerang, berhasil menciduk 13 pelaku tindak pencurian kendaraan roda dua yang berasal dari lima sindikat spesialis pencurian kendaraan bermotor.

Kapolresta Tangerang, AKBP Ade Ary Syam Indradi mengatakan dari lima sindikat terdiri dari 13 orang. Pertama sindikat berasal dari Kabupaten Tangerang tersangka 4 orang, kedua berasal dari kabupaten Oku Timur Sumatera Selatan tersangka 3 orang.

“Ketiga dari Lebak tersangka 3 orang, keempat dari Rumpin Bogor tersangka 2 orang dan kelima berasal dari Serang tersangka 1 orang,” ungkapnya, Kamis, 12 Desember 2019.

Ia menambahkan, dalam melancarkan aksinya sindikat asal Lebak menggunakan senjata api (Senpi) rakitan berjenis Revolver.

“Modus operandi yang mereka gunakan untuk mencurian motor adalah dengan menggunakan kunci Leter T. Beberapa orang diantara mereka sebelum diciduk sudah ditetapkan sebagai DPO,” ujarnya.

Sebagai barang bukti, Kepolisian sudah mengamankan 19 kendaraan roda dua hasil pencurian dan gagang letter 5 buah yang dimiliki oleh masing-masing kelompok. Satu gagang kunci leter T terdapat 30 buah mata kunci.

“Mereka hanya butuh waktu 3 detik saja untuk mengambil sebuah motor,” ujarnya.

Polresta Tangerang mengimbau kepada masyarakat jangan lengah saat memarkirikan kendaraan baik di perkantoran, perumahan, pertokoan dan halaman parkir lainnya.

“Kita terkadang masih tidak sadar dalam memarkirkan motor, cukup dengan waktu 3 detik pencuri dapat mengambil motor kita,” tutupnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(Restu/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan