Soal Pengadaan Lahan, Polda Banten Periksa Mantan Kadis DLH Kabupaten Serang

Joe
2 Des 2021 17:41
2 menit membaca

SERANG (SBN) — Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten memeriksa mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang berinisial SB terkait pengadaan lahan di DLH Kabupaten Serang.

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga saat dikonfirmasi membenarkan terkait pemeriksaan tersebut.

“Benar, pemeriksaan kepada mantan Kepala DLH Pemkab Serang tersebut dilakukan pada Rabu tanggal 17 November 2021 sekitar pukul 09.30 WIB,” katanya, Kamis (2/12/2021).

Shinto menerangkan, pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas yang bersangkutan sebagai saksi terkait pengadaan lahan di DLH Pemkab Serang.

“Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten telah menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan sejak 12 Oktober 2021 dalam dugaan tindak pidana korupsi,” katanya.

Sampai saat ini, sambungnya, penyidik terus mengumpulkan fakta-fakta dan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan siapa subjek hukum yang bertanggungjawab dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan tersebut sambil menunggu hasil Penghitungan Kerugian Negara (PKN) yg dilakukan oleh auditor pemerintah.

Soal Pengadaan Lahan, Polda Banten Periksa Mantan Kadis DLH Kabupaten Serang

SERANG (SBN) — Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten
Memeriksa Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang berinisial SB terkait pengadaan lahan di DLH Kabupaten Serang.

Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga saat dikonfirmasi membenarkan terkait pemeriksaan tersebut.

“Benar, pemeriksaan kepada mantan Kepala DLH Pemkab Serang tersebut dilakukan pada Rabu tanggal 17 November 2021 sekitar pukul 09.30 WIB,” katanya, Kamis (2/12/2021).

Shinto menerangkan, pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas yang bersangkutan sebagai saksi terkait pengadaan lahan di DLH Pemkab Serang.

“Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten telah menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan sejak 12 Oktober 2021 dalam dugaan tindak pidana korupsi,” katanya.

Sampai saat ini, sambungnya, penyidik terus mengumpulkan fakta-fakta dan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan siapa subjek hukum yang bertanggungjawab dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan tersebut sambil menunggu hasil Penghitungan Kerugian Negara (PKN) yg dilakukan oleh auditor pemerintah.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan