PT LKM Kerta Raharja Bantah Tudingan Penyelewengan Dana Bantuan Subsidi Bunga Nasabah

3 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT LKM Artha Kerta Raharja membantah adanya tudingan dugaan penyelewengan Dana Subsidi Bunga atas Program Penanggulangan Dampak Ekonomi di Kabupaten Tangerang yang digelontorkan bagi nasabahnya pada tahun 2020.

Komisaris sekaligus Plt. Direktur Utama PT LKM Artha Kerta Raharja, Edi Junaedi menjelaskan, bahwa pada tahun 2020 pihaknya mendapat bantuan subsidi bunga dari pemerintah Kabupaten Tangerang bagi para pelaku usaha mikro yang menjadi nasabahnya.

Dari total 2.210 nasabah, hanya 1.169 dengan kategori lancar yang terverifikasi berhak menerima bantuan subsidi bunga. Sedangkan sisanya, sebanyak 1.041 nasabah tidak masuk program lantaran masuk kategori tidak lancar/diragukan dan macet.

Kata dia, nilai bantuan subsidi bunga tersebut bervariasi tergantung nilai kredit dan beban bunga kredit. Rata-rata di bawah satu juta rupiah dengan nilai subsidi bunga keseluruhan nasabah PT LKM sebesar Rp2.704.057.242.

“Yang terpilih hanya nasabah yang lancar atau memenuhi syarat sesuai by name, by adress, by ID KTP, by rekening kredit, hingga by status debitur lancar,”

Ia melanjutkan, bantuan subsidi bunga tersebut tidak bisa ditarik tunai dan harus masuk dalam buku tabungan nasabah yang dapat diauto debet untuk pembayaran bunga pinjaman.

Mekanisme penyaluran bantuan subsidi bunga oleh pemerintah daerah itu pun dilakukan melalui transfer langsung ke rekening virtual account bank BRI masing-masing nasabah LKM.

“Selanjutnya PT LKM memfasilitasi memasukkan bantuan tersebut ke rekening tabungan masing-masing nasabah. PT. LKM telah memastikan nilai bantuan masing-masing nasabah seluruhnya masuk ke buku tabungan,” Tuturnya

Menurutnya, mekanisme melalui transfer ke virtual account dan langsung dibukukan ke tabungan nasabah tersebut tidak memungkinkan adanya penyimpanan penyaluran dana bantuan oleh pengurus maupun admin PT LKM.

“Karena penarikan tabungan hanya bisa dilakukan untuk auto debet kewajiban angsuran dan hanya bisa ditarik tunai nasabah setelah dinyatakan kreditnya lunas,” Terangnya

Sementara terkait nasabah atas nama Sri Lis Rahayu, ia mengungkapkan, bahwa yang bersangkutan memperoleh bantuan subsidi bunga termasuk kategori terbesar dengan nilai Rp21.216.000.

“Print out buku tabungan yang bersangkutan pada system LKM tertera jelas dana tersebut masuk tanggal 14 Desember 2020 dengan jelas tertera sumber dana Subsidi Bunga,” Katanya

Sedangkan terkait nasabah Endang Bustomi, yang bersangkutan memperoleh bantuan subsidi bunga termasuk kategori cukup besar senilai Rp9.000.000. Kata Edi, print out buku tabungan milik Endang Bustomi pasa sistem di LKM juga tertera jelas dana tersebut masuk tanggal 14 Desember 2020 dan tertera sumber dana Subsidi Bunga.

“Terdapat puluhan transaksi penarikan dan setoran. Atas dua nasabah tersebut mustahil tidak mengetahui dan apalagi tidak menerima subsidi bunga, sesuai SOP di LKM, buku tabungan dipegang oleh nasabah dan setiap transaksi dipastikan print di buku tabungan,” Tandasnya (Khi)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan