Polres Bogor Amankan 10 Pengedar Narkoba

Joe
21 Jan 2022 14:47
1 menit membaca

BOGOR (SBN) — Selama dua pekan terakhir Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor, berhasil mengamankan 10 orang tersangka pengedar narkoba. Para pelaku tersebut diamakan di sejumlah wilayah Kabupaten Bogor.

Sepuluh tersangka yang diamankan Polres Bogor yakni IE (38), PM (27), MN (30), JS (29), BS (37), NN (30), DTM (25), LH (30), ES (45), dan SH (56).

Dari penangkapan tersebut Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 365 gram sabu dan 37 gram ganja. Barang bukti tersebut didapatkan dari sembilan kasus yang berhasil diungkap.

“Ada sepuluh pelaku yang kita amankan dalam dua pekan terakhir. Kesepuluhnya diamankan di lokasi yang berbeda-beda,” kata Iman, Jumat, 21 Januari 2022.

Iman menjelaskan, untuk modus transaksi para pelaku dengan cara menaruh barang haram tersebut di suatu tempat dan nanti calon pembelinya akan mengambilnya.

“Mereka pakai sistem tempel, nanti memberikan petunjuk kepada calon pembeli dimana mereka menaruh barang tersebut. Ada juga sistem bertemu langsung,” ungkapnya.

Ia mengimbau masyarakat untuk ikut berperan serta dalam melawan peredaran narkoba di wilayahnya masing-masing.

“Masyarakat juga harus ikut berperan serta dalam memerangi narkoba. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bogor untuk mengatakan tidak kepada narkoba,” imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 114 atau 112 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan