Pemkab Kaji Perbup 47, Zaki : Dimungkinkan Menjadi Perda

Ramzy
20 Jan 2020 18:55
2 menit membaca

TANGERANG (SBN) — Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar bersama seluruh unsur pimpinan OPD di Kabupateb Tangerang berserta tiga Polres melakukan evaluasi Perbup dan Perwal. Evaluasi ini dalam rangka mempertajam dan mengatur jam operasional truk besar.

Zaki mengatakan, pihaknya telah meminta kepada Asisten Daerah I akan membentuk sebuah tim mulai dari aparat penegak hukum, pemda dan pengacara pemda.  Adapun tujuannya yakni untuk mengkaji kembali Perbup No 47 Tahun 2018.

“Nanti kita lihat rekomendasi hasil kajiannya seperti apa. Apakah ingin ditingkatkan menjadi Perda atau cukup Perbup namun dengan tambahan saran dan masukan,” ungkapnya, Senin 20 Januari 2020

Ia menambahkan, untuk saat ini kelemahan Perbup 47 tahun 2018 yaitu tidak ada penindakan. Dalam penerapannya hampir tidak ada penindakan. Apabila jika ada pasal penindakan maka harus berubah menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Disisi lain, kata dia, jika terdapat sebuah penindakan, tentunya akan mengalami sebuah keterbatasan seperti tempat untuk penyitaan truk-truk sebagai barang buktinya dan penerapan personilnya seperti apa.

“Seperti tempat truk-truknya yang ditindak dan personelnya seperti apa. Hal ini menjadi pokok permasalahan,” tuturnya.

Seiring berjalannya hasil kajian, kata dia, pihaknya sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang terdiri dari Dinas Perhubungan, Satpol PP, pihak kecamatan dan masing-masing polres.

“Kita sedang petakan terkait titik yang akan diisii oleh sejumlah personel,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Agus Suryana mengatakan, pihaknya merasa kewalahan dalam mengawasi truk yang melanggar lantaran dari 186 personil yang menjadi petugas PPNS hanya ada dua orang.

“Dengan dua orang petugas PPNS dari Dishub dan Satpol PP Kabupaten Tangerang tentunya sangat menjadi sebuah kendala dalam bertugas di 29 kecamatan se-Kabupaten Tangerang,” pungkasnya.

Menurutnya, PPNS ini yang megeluarkan sertifikatnya dari pihak kepolisian, pihaknya sudah beberapa kali mengusulkan personil untuk mengikuti pendidikan, tapi belum ada jadwal yang diberikan kepada.

“Dishub sesuai dengan UU No 22 tahun 2009 tugasnya hanya mengatur. Adapun tindakannya itu domainnya ada di pihak kepolisian,” tutupnya.(Restu/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan