2 ASN Pemprov Banten Kepergok Karaoke Dengan Pemandu Lagu

Redaksi
31 Des 2020 10:33
1 menit membaca

SERANG (SBN) — Dua oknum aparatur sipil negara (ASN) terjaring razia protokol kesehatan (Orokes) saat tengah asik bersama empat pemandu lagu di dalam ruang karaoke di kawasan Legok, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Rabu, 30 Desember 2020 dini hari.

Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto membenarkan adanya dua ASN yang terjaring razia tersebut, mereka berinisial SF (34) ASN dari Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Banten dan S (41) ASN dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Banten.

“Benar, tadi anggota saya melaksanakan pemeriksaan dan ditemukan dua oknum ASN dari Pemprov Banten. Kemudian sudah dicatat oleh petugas Satpol PP untuk selanjutnya akan dikoordinasikan dengan kepala OPD-nya,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Banten, Wahidin Halim mengaku jika terbukti melanggar, ASN tersebut akan dipastikan dikenakan sanksi.

“Kalau memang terbukti kita akan proses. Saya akan berikan sanksi. Kita panggil dulu, ada sanksi ringan, sanksi berat,” tegasnya.

Pria yang kerap disapa WH ini mengatakan, sejak awal dirinya telah menegaskan kepada pegawainya, agar untuk tidak melanggar protokol kesehatan Covid-19. Terlebih ia menyerukan untuk tetap di dalam rumah jelang perayaan pergantian tahun 2021.(zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan