Situ Kelapa Dua yang Menyempit Itu Aset Pemprov Banten

1 menit membaca

SERANG (SBN) — Kondisi Situ Kelapa Dua yang berada di Jalan Danau Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, yang menyempit itu dipastikan termasuk aset Pemprov (Pemerintah Provinsi) Banten. Kondisinya kini sangat memprihatikan karena luas situ tersebut semakin mengecil dikelilingi perusahaan property milik swasta.

Berdasarkan data yang dihimpun SuaraBantenNews, kini luas situ tersebut tinggal 16 hektare dari luas sebelumnya yang mencapai 36 hektare.

Saat mencoba mengonfirmasi terkait siapa pihak yang berwenang terhadap situ tersebut, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten memastikan bahwa Situ Kelapa Dua tersebut termasuk aset Pemprov Banten.

“Iya, masuk (aset Pemprov Banten),” kata Kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Jumat Lalu (5/2/2021).

Namun, saat ditanya lebih lanjut terkait pengelolaan situ tersebut, Rina mengarahkan wartawan untuk menanyakannya ke Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Banten.

“Bisa langsung dengan PUPR saja. Saya hanya bisa menjelaskan bahwa situ tersebut telah tercatat di aset Pemprov,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala PUPR Provinsi Banten M. Tranggono tidak merespons panggilan wartawan saat dihubungi lewat telepon.

Begitu juga, ketika wartawan mendatangi Kantor PUPR untuk menanyakan kepada bidang yang terkait, pejabat yang bersangkutan tidak ada di tempat. Stafnya pun enggan memberikan nomor telepon selular yang dapat dihubungi. (Hendra/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan