LPOM Kab Tangerang Temukan Produk Tidak Memenuhi Syarat Semakin Meningkat

3 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Loka Pengawasan Obat dan Makanan (LPOM) di Kabupaten Tangerang terus menggelar intensifikasi pengawasan pangan olahan yang dilaksanakan sejak 5 April hingga 21 Mei 2021. Proses pengawasan terbagi ke dalam 6 tahap di seluruh wilayah kerja Loka POM di Kabupaten Tangerang. Hasil temuan, LPOM Kabupaten Tangerang merilis masih banyak produk makanan yang tidak memenuhi syarat.

Kepala Loka POM di Kabupaten Tangerang, Widya Savitri menuturkan, hasil pengawasan Loka POM Di Kabupaten Tangerang, jika dibandingkan dengan data intensifikasi pangan tahun 2020, temuan sarana yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) di tahun 2021 menunjukkan kenaikan. Lanjut Widya, di mana pada tahun 2020 sarana yang Tidak Memenuhi Ketentuan adalah 91,7 % sementara di tahun 2021 adalah 92,3 %.

“Demikian pula dengan temuan produk mengalami kenaikan,” ujar Widya saat menggelar konferensi pers bersama awak media di Farmers Market Ecoplaza, Citra Raya, Senin, 10 Mei 2021.

Ia menyebut, di tahun 2020 temuan produk Tanpa Izin Edar berjumlah 181 item dari total 283 item temuan (64,0 %), temuan produk rusak berjumlah 29 item dari total 283 item temuan (10,2 %), temuan produk kedaluwarsa berjumlah 3 item dari total 283 item temuan (1,1 %). Sedangkan tahun 2021, kata Widya, temuan produk Tanpa Izin Edar berjumlah 75 item dari total 97 item temuan (77,3 %), temuan produk rusak berjumlah 21 item dari total 97 item temuan (21,6 %), temuan produk kedaluwarsa berjumlah 1 item dari total 97 item temuan (1,0 %).

“Hasil pengawasan ini baru mencapai tahap III atau akhir April 2021,” jelasnya.

Widya mengatakan, pihaknya telah memeriksa 13 sarana distribusi dan ritel pangan, di mana 92,4 % atau 12 sarana tidak Memenuhi Ketentuan dan 7,6 % atau 1 sarana Memenuhi Ketentuan. Lanjutnya, temuan produk pangan olahan yang Tidak Memenuhi Ketentuan di lapangan yaitu sebanyak 75 item produk pangan Tanpa Izin Edar (77,3 %) produk pangan olahan Kedaluwarsa sebanyak 1 item (1,0 %) dan 21 item produk pangan rusak (21,6 %).

“Kita juga mengawasi peredaran pangan jajanan buka puasa (takjil),” jelasnya.

Widya mengutarakan, petugas Loka POM di Kabupaten Tangerang menemukan adanya pangan yang mengandung bahan berbahaya seperti formalin dan rhodamine B. Kata Widya, dari 180 sampel yang diuji, didapatkan hasil 173 sampel Memenuhi Syarat (MS) dan 7 sampel Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Persentase sampel yang TMS : 7 sampel dari 180 sampel (3,9 %),” jelasnya.

Widya bilang, adapun 7 sampel yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tersebut diduga mengandung Formalin sebanyak 1 item yaitu pada sampel ikan teri Kecil, rhodamine B sebanyak 6 item, yaitu pada sampel arumanis, kolak campur, kolak pacar cina.

“Badan POM lebih intensif melakukan pendampingan kepada UMKM/pelaku usaha, sosialisasi, serta komunikasi, informasi, dan Edukasi (KIE) kepada masyarakat,” tuturnya.

Kendati demikian, pihaknya menegaskan kepada pelaku usaha pangan untuk patuh terhadap peraturan perundang-undangan dalam menjalankan usahanya. “Masyarakat juga harus menjadi konsumen cerdas dalam memilih pangan aman dengan selalu melakukan cek KLIK (cek Kemasan, cek label, cek izin edar, dan cek kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi pangan olahan,” imbauannya.

Sementara itu, perlu diketahui hasil intensifikasi pengawasan pangan yang dilakukan oleh seluruh BB/Balai/lokaPOM dari awal April sampai dengan akhir Mei 2021. Hingga minggu ke empat April 2021, petugas menemukan produk pangan impor Tanpa Izin Edar (TIE) terbanyak di 5 (lima) wilayah kerja, yaitu BBPOM di Jakarta, BPOM di Serang, BPOM di Batam, BBPOM di Bandar Lampung, dan Loka POM di Tangerang. (Mas)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan