KABUPATEN TANGERANG (SBN) – Ribuan perkara ditangani oleh Pengadilan Negeri Agama Tigaraksa. Perselisihan dan pertengkaran antara suami dan istri menjadi angka tertinggi penyebab perceraian. Selain itu, campur tangan pihak ketiga menjadi salah satu faktor.
Kepala Pengadilan Negeri Agama Tigaraksa Sodikin melalui Panitera Muda Hukum Nurmalasari Josepha mengatakan, perselisihan dan pertengkaran terus menerus didominasi karena faktor ekonomi. Hal tersebut diperparah oleh dorongan adanya pihak ketiga seperti keluarga orang tua hingga kehadiran pasangan lain.
“Rata-rata yang datang ke sini sudah bertekad bulat untuk cerai. Mereka mungkin sudah mempertimbangkan hal lainnya. Ada juga yang bisa kita mediasi sehingga tidak bercerai,” jelasnya kepada wartawan, kemarin.
Nurmala mengungkapkan, saat ini perkara yang masuk ke Pengadilan Negeri Agama Tigaraksa dari Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang sebanyak ada 6.530 perkara. Rincinya, perkara itu terbagi dua yakni permohonan 737 perkara dan gugatan 5973 perkara.
“Gugatan itu 80 persennya itu perceraian, sisanya ada yang hak asuh, harta benda hingga warisan. Paling banyak cerai gugat atau berasal dari perempuan sekira 80 persen. Ini dari Januari hingga Oktober,” jelasnya.
Lanjutnya, angka perceraian tersebut memang berasal dari gugatan cerai perempuan atau istri yang mendominasi. Mediasi sidang dilakukan bila kedua belah pihak hadir. Sedang, sisanya berasal dari gugat talak suami terhadap istri.
Kata Nurmala, rata-rata usia pernikahan bervariasi yang mengajukan gugatan cerai. Namun janda muda paling banyak didominasi usia 25 tahun hingga 40 tahun.
“Untuk sidang yang sudah ada putusan itu sejak Januari hingga sekarang ditambah dari perkara tahun lalu sebanyak 810 perkara sebanyak 6583 perkara yang sudah putus dan ada yang pengajuan banding. Data ini belum kita rinci karena kan harus dipilah terlebih dahulu, namun data ini dari Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan untuk angka perceraian,” pungkasnya. (Zie)