Operasi Yustisi Covid-19, 15 Pelanggar Dikenakan Hukuman Sosial

Joe
18 Sep 2020 18:09
2 menit membaca

CILEGON (SBN) — Operasi Yustisi Covid-19 yang dilaksanakan Polres Cilegon bersama Dinas Perhubungan (Dishub), Polisi Pamong Praja (Pol PP), serta Komando Distrik Militer 0623 (Kodim 0623) di sekitar Terminal Seruni, Jumat (18 September 2020), berjalan lancar. Dalam waktu 1 jam saja, didapati 15 pelanggar dan langsung dikenakan hukuman sosial, seperti push up, membaca selawat, dan berjanji tidak akan mengulangi.

Yofan Bahdar, Kanit Turjawali Polres Cilegon Bidang Pengendalian dan Operasional Yustisi Covid-19, mengatakan bahwa operasi tersebut digelar dalam rangka penegakan Perwal PSBB dan Perwal Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan.

“Operasi ini dilaksanakan bukan hanya di wilayah hukum Polres Cilegon, melainkan di seluruh wilayah Indonesia,” kata Yofan.

Ia menambahkan, masa penyelenggaraan operasi Yustisi ini tidak begitu lama, hanya 1 jam, dan dilakukan di beberapa titik oleh seluruh polsek yang ada di Kota Cilegon, sementara untuk unit patroli sendiri dilaksanakan secara mobil.

Yofan juga menghimbau masyarakat agar segera sadar akan bahaya virus korona yang mematikan. Karena itu, operasi ini diharapkan mendorong masyarakat untuk bersedia selalu menggunakan masker saat keluar rumah, rajin mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Fatur Rohman, Kasi Pengendali dan Keselamatan Dinas Perhubungan Kota Cilegon yang hadir usai pelaksanaan Operasi Yustisi  mengatakan, Dinas Perhubungan bersama TNI/Polri dan Pol PP bersama-sama menjalankan Operasi Yustisi. Selain itu, pihaknya juga menempatkan personel di beberapa titik, seperti pintu keluar tol Cilegon Timur, Cilegon Barat, Merak, dan perempatan PCI.

Fatur berharap munculnya kesadaran masyarakat yang tinggi dalam menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak agar angka kasus covid-19 bisa semakin turun. (Wawa/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan