Diduga Sakit Hati, Suami Tega Habisi Nyawa Istri, Mayat Dimasukan Dalam Karung

Redaksi
2 Agu 2022 14:25
3 menit membaca

SERANG (SBN)–Berawal dari informasi temuan jasad dalam karung tanpa identitas yang dibuang di tumpukan sampah di pinggir jalan raya Laban – Cerucuk Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang pada Sabtu (30/07) sekitar pukul 08.00 WIB, tim gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Banten bersama Satreskrim Polres Serang bergerak cepat untuk dapat mengidentifikasi mayat tersebut.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, setelah mendapatkan identitas korban dan penyebab kematian, tim gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Banten dan Satreskrim Polres Serang bergerak cepat memburu pelaku pembunuhan.

“Pasca mengetahui identitas korban dan sebab matinya korban, tim gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Banten dan Satreskrim Polres Serang dalam waktu sekitar 2×24 jam tepatnya pada Senin (01/08) sekitar pukul 10.00 Wib berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pembunuhan atas nama PW alias ADI (37), yang juga adalah suami korban, di rumah kontrakannya di Kampung Jati Lio, Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang,” terang Shinto saat konferensi pers di Mapolda Banten, Selasa (2/8/2022).

Menurut Shinto, diketahui ternyata pelaku adalah paman kandung dari korban sekaligus suami korban, sehingga pernikahan korban tersebut ilegal dan tidak mendapat restu dari keluarga.

“Hasil pernikahan ilegal korban dan pelaku telah mendapatkan dua orang anak. Sebelum menikah dengan pelaku, korban sebelumnya telah memiliki suami sah dan memiliki dua anak. Sampai akhirnya korban meninggalkan suami sahnya dan memilih tinggal bersama dengan tersangka hingga mempunyai dua anak, yang pertama umur 5 tahun dan anak kedua berumur 40 hari,” jelas Shinto.

Pasca penangkapan dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan ditemukan fakta-fakta kronologis pembunuhan bahwa pada Jumat (29/07) sekitar pukul 01.50 WIB di kontrakan korban, anak korban yang baru lahir menangis di samping korban, pelaku mendengar tangisan tersebut dan membangunkan korban untuk menyusui bayi tersebut agar berhenti menangis, namun tidak mendapat respons sehingga bayi tersebut terus menangis dan membuat pelaku kesal.

“Kekesalan pelaku saat itu memuncak setelah sebelumnya pelaku sering mendapat umpatan dan makian dari korban karena dianggap tidak mampu mencukupi kebutuhan rumah tangganya selama ini, pelaku kemudian memindahkan bayi dari samping korban dan pelaku mengambil kasur dan langsung membekap bagian kepala korban serta menindih tubuh korban sehingga korban tidak dapat bergerak dan kehabisan napas sampai akhirnya korban meninggal dunia,” ucap Shinto.

Setelah pelaku mengetahui korban meninggal, kemudian tersangka membungkus korban dengan karung dan membuang di tempat pembuangan sampah.

“Pada pagi harinya korban membeli dua buah karung dan menggunakan karung tersebut untuk membungkus jasad korban bersamaan dengan beberapa barang-barang bekas dalam kontrakan untuk kemudian membuang jasad korban dalam karung pada Sabtu (30/07) sekitar 03.00 WIB ke TKP dengan menggunakan 1 unit motor Honda Supra X-125 No.Pol : B-6659-GCZ. Pasca membuang jasad korban, pelaku beraktivitas seperti biasa seolah-olah tidak ada peristiwa apa-apa bersama anak-anaknya,” tegas Shinto.

Adapun motif pelaku sampai tega membunuh istrinya sendiri dikarenakan sakit hati. Dalam perkara ini penyidik berhasil mengamankan barang bukti yang disita dari tersangka maupun saat di TKP.
Yaitu, karung plastik putih, beragam tali, kain, bantal, kasur bayi, beberapa celana dan kain bekas dari TKP temu jasad korban, satu unit motor Honda Supra X-125, satu lembar kasur kapuk wara merah, satu buah bantal dan sarung bantal, tali tampar yang sama dengan jenis tali yang ditemukan di TKP temu jasad korban.

“Atas perbuatannya pelaku PW alias ADI dijerat dengan persangkaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” katanya.(end)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan