BPN Kabupaten Tangerang Bantah Tudingan Terlibat Kasus Penyerobotan Lahan di Pantura

Joe
29 Agu 2020 15:16
3 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang membantah tudingan keterlibatannya dalam kasus penyerobotan lahan warga seluas 2.000 meter di Desa Babakan Asem, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Lembaga pemerintah yang fokus mengurusi pertanahan tersebut dengan tegas menyatakan tidak ada Nomor Induk/Identifikasi Bidang (NIB) ganda.

Demikian disampaikan oleh Kepala Sub Bidang Seksi (Kasubsi) Pengukuran, Pemetaan dan Kadastral BPN Kabupaten Tangerang Andika Ariadarma saat ditemui SuaraBantenNews, Jumat, 28 Agustus 2020.

Andika menjelaskan, NIB yang muncul pada satu bidang tanah, maka tidak akan keluar lagi meskipun ada pihak lain yang mengajukan permohonan. Sebab, kata dia, berdasarkan aturan NIB yang diterbitkan BPN hanya keluar untuk satu bidang tanah. Sehingga, tuduhan yang dilakukan oleh Heri Heriawan kepada BPN Kabupaten Tangerang atas NIB ganda itu tidak benar.

“NIB itu dikeluarkan oleh sistem dan atas dasar permohonan. Jadi sangat tidak mungkin satu bidang tanah punya dua NIB,” ujarnya kepada wartawan.

Andika pun menceritakan duduk permasalahan yang dialami oleh Heri Heriawan. Ia menjelaskan, kejadian berawal pada 4 Agustus kemarin, saat Heri mendatangi Kantor BPN Kabupaten Tangerang dengan membawa data peta bidang yang tidak resmi dan tidak diketahui dari mana sumbernya. Untuk memastikan status tanahnya, Andika meminta Heri untuk mendaftarkan tanah yang diklaim miliknya itu supaya jelas.

“Akhirnya didaftarkan pada 7 Agustus. Setelah dicek ternyata sudah ada peta bidang dan NIB atas nama pihak lain. Dari situlah kita masukan dalam kategori sengketa,” jelasnya.

Perlu diketahui, kata Andika, Heri mendaftarkan lima bidang tanah yang diketahui dimiliki dirinya dan keluarganya. Namun setelah dilakukan pengukuran, hasilnya dari dua bidang tanah seluas sekitar 400-500 meter tidak bermasalah, Petugas BPN pun langsung membuat peta bidang dan NIB atas nama Heri Heriawan. Sedangkan, lanjut Andika, untuk tiga bidang tanah lainnya dengan luas 2000 meter sudah ada peta bidang dan NIB yang dimohonkan oleh pihak lain pada tahun 2019.

“Bukan ada NIB ganda, tapi AJB ganda pada bidang tanah yang diajukan Heri. Ranah penerbitan AJB dan surat pendukung atas bidang tanah menjadi ranah notaris dan desa yang mengetahui riwayat tanah,” ujarnya.

Dikatakan Andika, atas dasar permohonan pada 23 September 2019 lalu, BPN Kabupaten Tangerang pun akhirnya memproses karena pemohon pertama membawa surat-surat lengkap sesuai dengan peraturan perundangan. Pemohon pertama membawa persyaratan yang dilampirkan berupa surat keterangan kepala desa, AJB dan sebagainya.

“Alas haknya ada, surat-surat yang dibutuhkan untuk permohonan ada, jadi kita terbitkan. Karena memang sudah lengkap dan jika ditolak malah nanti kita yang akan dituntut,” pungkasnya.

Dalam kasus ini, kata Andika, terdapat  AJB yang berbeda namun dengan surat keterangan desa dibubuhi tanda tangan kades yang sama. Menurutnya, ini menjadi tanda tanya besar, mengapa bisa ada dua surat keterangan desa yang sama. “Kami menduga ada mafia tanah yang bermain disitu, kita pun akan melawan dan harus berani membuktikan,” tegasnya.

Andika menerangkan, solusi yang diajukan yakni, harus ada mediasi atas tanah sengketa sebelum masuk ke tahap pengadilan. Kedua belah pihak beserta kepala desa setempat harus dipertemukan. Ia menjelaskan, apabila mencapai kata sepakat maka hasil keputusan mediasi menjadi dasar untuk menentukan kepemilikan atas tanah, jika mediasi tidak ada hasil, maka bisa dibawa ke ranah pengadilan.

“Tadi sudah berlangsung mediasi, tapi kepala desa setempat ga hadir dengan alasan sakit. Kita akan terus lakukan upaya terbaik selama satu bulan ke depan,” tutupnya. (Restu/Drk)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan