Ngeri! Kurir Paket Rudapaksa Bocah 15 Kali di Tangerang

Ramzy
10 Okt 2023 13:09
2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang, Polda Banten mengamankan seorang pria berinisial M, seorang kurir yang merupakan pelaku persetubuhan anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf di Tangerang mengatakan, bahwa penangkapan pelaku asusila yang merupakan sebagai kurir paket pembelanjaan online itu dilakukan pada Minggu, 8 Oktober 2023 lalu di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.

“Korbannya anak perempuan berusia 13 tahun, pelajar SMP,” kata Arief, Selasa 10 Oktober 2023.

Arief mengatakan pria asal Kabupaten Tangerang itu memperkosa anak di bawah umur tersebut sebanyak 15 kali. Pemerkosaan itu dilakukan sejak 28 September lalu.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka sudah 15 kali melakukan perbuatan itu di beberapa tempat berbeda,” ungkap Arief.

Pria yang bekerja sebagai kurir itu bertemu dengan korban pertama kali ketika mengantar barang yang dipesan oleh korban melalui e-commerce.

“Pelaku juga menjanjikan akan menikahi korban andaikan korban hamil. Selain itu, pelaku juga mengancam korban untuk tidak menceritakan hal itu kepada siapa pun,” ungkapnya.

Namun, Arief menambahkan, perilaku korban yang mulai berubah di antaranya sering mengurung diri di kamar membuat ibu korban curiga. Setelah didesak, lanjutnya, korban pun menceritakan kejadian yang menimpa kepada ibunya.

“Ibu korban pun langsung melaporkan hal itu ke Polresta Tangerang pada Jumat (6 Oktober 2023). Dan kita langsung ditindaklanjuti Unit PPA dengan melacak keberadaan tersangka. Sabtu (7 Oktober 2023), keberadaan tersangka terdeteksi hingga akhirnya berhasil dibekuk,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(Zie)