Kasus Mafia Tanah, Mantan Kepala BPN Lebak Dijerak TPPU

Ramzy
9 Des 2022 17:18
1 menit membaca

KABUPATEN LEBAK (SBN) – Mantan Kepala BPN Lebak Ady Muchtadi dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus mafia tanah di BPN Lebak pada 2018-2021. Ady diketahui dalam kasus ini telah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.

“Berdasarkan pengembangan hasil penyidikan, penyidik pada Aspidsus Kejati Banten telah menemukan bukti yang cukup terjadinya tindak pidana pencucian uang yang dilakukan tersangka AM dan DER,” kata Aspidsus Kejati Banten Ricky Tommy Hasiholan di Serang, Jumat 9 Desember 2022.

Uang suap itu, lanjut Ricky, didapat dari calo tanah yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik yakni S alias Maria Sopiah dan EHP sebagai pemberi suap.

Ricky mengungkapkan, hingga saat ini tim penyidik telah melakukan pemeriksaan setidaknya terhadap 12 rekening koran dari berbagai bank dan melakukan penyitaan terhadap 11 harta tak bergerak serta dua unit kendaraan bermotor.

“Penyidik akan terus melakukan pelacakan uang maupun aset yang berkaitan dengan perkara dimaksud sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain,” ujar Ricky.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak menambahkan, telah mengeluarkan surat perintah penyidikan pencucian uang tersebut.

“Selain penerapan Undang-Undang Korupsi juga penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata Leonard.(Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan