Lawson Raih Predikat A Sertifikasi Halal

Ramzy
16 Jun 2023 17:53
2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) – Sejak awal kehadiran, Lawson Indonesia telah berkomitmen untuk menyediakan produk produk yang berkualitas dan halal, demi mewujudkan kepuasan pelanggan setianya.

Seluruh produk yang disediakan komitmen pada halal, agar Masyarakat Indonesia nyaman dan aman untuk mengkonsumsi produk produk unggulan Lawson. Hal tersebut dibuktikan telah diraihnya sertifikat Halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia.

Menurut Presiden Direktur Lawson Indonesia Madi Mahruf, Lawson telah resmi menyandang label halal yang diakui oleh otoritas yang ditunjuk oleh negara, yakni Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementrian agama Republik Indonesia dan Lembaga Pengkajian Pangan Obat dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) selaku Lembaga Pemeriksa Halal, sekaligus menyematkan Lawson dengan predikat kategori A (sangat baik/excellent).

“Alhamdulillah, produk produk halal kami kini telah bersertifikasi oleh lembaga otoritas yang ditunjuk negara, BPJPH Kementrian Agama Republik Indonesia. Sudah sejak lama Lawson concern terkait kepatuhan untuk halal, bagi seluruh produk yang dijualnya. Hal tersebut untuk memberikan kenyamanan konsumen kami,” kata Madi pada acara penerimaan sertifikat halal untuk Lawson Indonesia pada Jumat, 16 Juni 2023 di Lawson Ecopolis, Citra Raya Tangerang.

Ia mengungkapkan, sesuai dengan persyaratan seluruh menu original Lawson telah mendapatkan sertifikat halal, sebut saja semua jenis oden, karaage, tsukune, chicken teriyaki, seluruh bento, sandwich dan onigiri, serta produk lainnya.

Diharapkan Madi, dengan diraihnya sertifikasi halal dengan nomor Sertifikat Halal ID00410002904730523 tersebut, memberikan kepercayaan dan kenyamanan penuh dari pelanggan Lawson.

“Terima kasih kepada para pelanggan setia Lawson, yang tetap bersama kami dan menjadi semangat kami untuk selalu menjaga komitmen menyediakan produk halal dan berkualitas serta layak konsumsi bagi masyarakat.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham menyampaikan penghargaan apresiasi atas perolehan sertifikat halal yang diraih Lawson. Diharapkan dengan Sertifikat halal ini, akan memberikan dampak positif kepada pelaku usaha,” jelasnya.

Menurut Muhammad Aqil Irham, melalui sertifikat halal, ini pelaku usaha dapat memberikan jaminan kenyamanan dan keamanan masyarakat untuk mengkonsumsi produknya, sehingga dapat merebut kepercayaan masyarakat.

Sementara itu, Direktur Utama LPPOM MUI, Mutia Arintawati, untuk pengakuan atas telah diraihnya sertifikasi halal ini, menjadi nilai tambah bagi perkembangan usaha Lawson.

“Diharapkan dapat mendorong untuk meningkatkan perkembangan usahanya,” tandasnya.(*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan