Polisi Amankan Terduga Pelaku Rudapaksa di Jambe

Redaksi
29 Mar 2023 16:33
1 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) – Polsek Tigaraksa amankan seorang remaja pria berusia 16 tahun yang diduga telah melakukan tindak pidana pemerkosaan.

Kapolsek Tigaraksa AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan, remaja itu saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka pemerkoasaan teman perempuan pelaku.

“Korban dari pemerkosaan itu adalah teman perempuan dari tersangka yang juga baru berusia 16 tahun,” kata Agus, Selasa 28 Maret 2023.

Agus menjelaskan kronologis kejadian berawal saat korban yang tinggal di daerah Tenjo, Kabupaten Bogor, dijemput tersangka untuk main ke rumah tersangka di daerah Jambe, Kabupaten Tangerang pada Rabu, 15 Maret 2023,

Setelah sampai di rumah tersangka, korban ditarik paksa oleh tersangka ke dalam kamar. Di kamar itulah, tersangka melakukan pemerkosaan.

“Korban sempat berontak, berteriak, dan menolak. Namun karena tenaga tersangka lebih kuat, korban akhirnya tidak berdaya,” ucap Agus.

Usai mengalami pemerkosaan, korban pulang dan menceritakan hal yang dialaminya kepada orang tuanya.

“Orang tua korban lalu melaporkan peristiwa ke Polsek Tigaraksa. Kami pun langsung melakukan tindak lanjut dan mengamankan tersangka,” tandasnya.(Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan