Siap-siap, Pejabat Tidak Berkompeten Bakal Dirotasi

Ramzy
21 Jan 2020 15:46
2 menit membaca

TANGERANG (SBN) — Pemerintah Kabupaten Tangerang bakal melakukan proses rotasi dan mutasi. Hal tersebut dilakukan lantaran melihat beberapa jabatan yang kosong, pejabat yang masuk masa pensiun, kinerja dan kompetensi pejabat yang dianggap kurang maksimal.

Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan mengatakan, yang menjadi tolak ukur berlangsungnya proses rotasi dan mutasi ini, sesuai dengan undang-undang ASN dan PP No 11 Tahun 2017.

“Pada PP tersebut, ada tiga faktor antara lain kualifikasi, kompetensi dan kinerja,” ujarnya, Selasa, 21 Januari 2020.

Ia menambahkan, ada tiga jabatan camat yang kosong yaitu Camat Legok, Pakuhaji dan Cikupa. Kemudian, Kabag Hukum Setda, Sekretaris BPKAD dan Sekretaris DLHK. Sebagian besar, kata dia, rotasi dan mutasi ini dilakukan guna mengisi jabatan yang kosong dan beberapa kebutuhan organisasi yang harus terpenuhi.

“Dari eselon tiga dan empat, ada yang naik menjadi kabid dan ada juga perpindahan kabid,” ujarnya.

Untuk tahapan rotasi dan mutasi ini, lanjutnya, untuk berkas aparatur sendiri, kini sedang diproses di Baperjakat. “Dalam waktu dekat atas perintah pimpinan kita akan laksanakan proses mutasi dan rotasi,” pungkasnya.

Ia mengimbau kepada seluruh aparatur di lingkup Kabupaten Tangerang, bahwa proses mutasi dan rotasi adalah hal biasa yang dilakukan dalam organisasi perangkat daerah. Karena, menurutnya, jika jabatan kosong dibiarkan, tentunya itu sangat mengganggu proses kerja organisasi.

“Tidak perlu diributkan, sebagai Aparatur Sipil Negara kita harus fokus dalam bekerja dan memberikan pelayanan kepada masyarakat,” imbuhnya.(Restu/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan