Karena Eror Sistem, Gaji Guru Honorer Cilegon 2021 Terlambat

Joe
15 Jan 2021 13:50
2 menit membaca

CILEGON (SBN) — Kepala Dinas Pendidikan Kota Cilegon Ismatullah membenarkan informasi terkait keterlambatan gaji guru PNS di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon, Jumat (15 Januari 2021). Hal tersebut akibat libur panjang (Natal dan Tahun Baru) dan adanya eror sitem karena perubahan dari Simral ke SIPD.

Menurutnya, hal itu terjadi bukan karena kesengajaan, melainkan karena faktor tak terduga, seperti libur panjang dan perubahan sistem dari Simral ke SIPD.

Baca juga:

Biasanya, sambung Ismat, proses pengajuan pemberkasan dilakukan sekitar tanggal 25, lalu berkas dikirimkan ke BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) dan diteruskan kepada Bank BJB untuk pencairan. Karena proses tersebut berlangsung pada waktu libur panjang, terjadilah keterlambatan proses.

Selain itu, lanjutnya, adanya eror sistem (system error) pada SIPD sebagai pengganti sistem Simral yang merupakan sistem informasi perencanaan, penganggaran, dan pengelolaan keuangan.

“Pada dasarnya, semua berkas sudah siap dan sedang dalam proses,” kata Ismatullah.

Sunarto, Pengawas Dinas Pendidikan Kota Cilegon mengatakan belum dapat memberikan tanggapan terkait hal tersebut, mengingat ia belum mengetahui dan akan mengecek apa yang menyebabkan keterlambatan tersebut.

Adang Abdurahman, Kasi Kurikulum SMA, mengatakan bahwa gaji guru PNS SMA sudah keluar sekitar tanggal 12 Januari 2021. Namun, untuk Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota berbeda kewenangan.

“Kewenangan antara Dinas Pendidikan SD/SMP dan SMA sederajat berbeda. Gaji PNS SMA sudah cair,” katanya.

Ia juga mengatakan bahwa ada kemungkinan terjadinya keterlambatan gaji guru PNS pada tingkat Kabupaten/ Kota akibat perubahan sistem Simral ke sistem SIPD. (Wawan/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan