Meski Terkenal Kota Religius, Pemkot Serang Tidak Paksakan Seragam Sekolah

Joe
18 Feb 2021 16:01
2 menit membaca

SERANG (SBN) — Mendikbud Nadiem Makarim, Mendagri Tito Karnavian, dan Menag Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait penggunaan seragam dan atribut di lingkungan sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang Wasis Dewanto mengatakan pihaknya sudah membuat turunan SKB 3 Menteri tersebut untuk disampaikan ke sekolah-sekolah.

“SKB 3 Menteri mengatur tentang seragam sekolah bahwa sekolah tidak boleh mengeluarkan aturan berkaitan dengan kekhasan agama, suku, dan ras tertentu,” ucapnya saat ditemui di Setda Kota Serang, Kamis (18/2/2021).

Dia mengungkapkan bahwa di Kota Serang tidak ada yang punya aturan sekolah.  Jadi, kewajiban kita dari SKB 3 Menteri adalah mencabut peraturan sekolah yang mengatur kekhasan seperti itu.

“Tapi, karena Kota Serang kota yang religi. Jadi, wajar ketika muslimah mengenakan jilbab. Muslimah tidak ada larangan,” katanya.

Dia juga mengatakan bahwa jika muslimah tidak memakai kerudung pun tidak akan dipaksa. Dia membebaskannya karena itu hak masing-masing.

“Tetapi kita sudah membuat turunan yang mengatur pakaian seragam yang santun, tetapi tidak terikat kekhasan tertentu,” katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kota Serang Hasan Basri juga mendukung SKB 3 Menteri tersebut. Meski kewenangan memang diberikan kepada masing-masing pemerintah daerah dan masing-masing sekolah, kalau agama lain diharuskan memakai kerudung tentu tidak baik.

Politisi PKS ini juga mengatakan, meski Kota Serang adalah kota madani dan memiliki julukan Kota Sejuta Santri dan Seribu Ulama, tetapi tetap tidak memaksakan pelajar memakai seragam identitas tertentu.

“Jadi, seperti biasa saja. Kalau ada umat nonmuslim tidak memakai kerudung atau mau memakai kerudung, jangan dipermasalahkan,” katanya. (Hendra/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan