Helldy–Sanuji Mendaftar ke KPU Dibayangi Gugatan Plt.

Ramzy
5 Sep 2020 22:34
3 menit membaca

CILEGON (SBN) — Bakal pasangan calon (bapaslon) Helldy–Sanuji menyerahkan berkas pendaftaran di hari kedua. Namun, tampaknya bapaslon Helldy–Sanuji masih dalam bayang-bayang mantan Plt. Ketua DPD Berkarya Cilegon Evi Silvi Yuniatul Hayati yang masih mempersoalkan SK penetapan bapaslon Helldy–Sanuji sebagai bapakl pasangan calon Wali Kota (cawalkot) dan Wakil Wali Kota (wawalkot) Cilegon.

Helldy–Sanuji menyerahkan berkas pendaftaran ke kantor KPU Cilegon didampingi jajaran DPP Partai Berkarya, DPW PKS Banten, serta para simpatisan.

Di depan awak media Helldy menyampaikan sengaja memilih waktu pendaftaran maju dari jadwal KPU karena menganggap pagi hari lebih baik dibandingkan siang harinya.

“Memang dari panitia KPU menjadwalkan siang, jam 14.00 WIB. Tapi, kita pilih pagi hari. Kalau siang, mah, panas. Pilih pagi biar lebih sejuk dan nyaman aja,” jelasnya.

Helldy Agustian bersama Ketua Harian DPP Berkarya Sonny Pudjisasono mendapat undangan selaku tergugat di sidang mediasi Mahkamah Partai Berkarya hari ini, Sabtu (5 September 2020), terkait perselisihan dengan mantan Plt. Ketua DPD Partai Berkarya Cilegon.

Namun, saat dimintai tanggapan terkait hal tersebut Sonny Pudjisasono mengatakan bahwa tidak ada sidang mediasi di Mahkamah Partai.

Saat kembali ditegaskan bahwa hari ini eks Plt. Ketua DPD Berkarya selaku penggugat akan menghadiri  sidang mediasi di Mahkamah Partai, Sonny menjawab sudah tidak ada lagi Plt., yang ada hanya definitif.

“Tidak ada Plt. KPU tidak mengenal Plt. Yang ada adalah definitif dan sudah selesai kita semua,” paparnya.

Komisioner KPU Cilegon Eli Jumaeli mengatakan berkas pendaftaran paslon cawalkot dan wawalkot Helldy–Sanuji telah lengkap dan dinyatakan memenuhi syarat. Kendati demikian, KPU akan melakukan verifikasi kembali.

“Syarat dokumen pemenuhan untuk pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota setalah kita lakukan verifikasi administrasi terhadap syarat pencalonan, KPU menetapkan status dalam berita acara pendaftaran, untuk syarat pencalonan lengkap dan memenuhi syarat, untuk syarat calon lengkap,” kata Eli.

Disinggung soal kedatangan Evi Silvi pada pagi harinya sebelum paslon Helldy–Sanuji menyerahkan berkas pendaftaran, Eli menjelaskan bahwa kedatangan Evi untuk  mengantarkan surat pemberitahuan sengketa.

“Evi menyampaikan surat bahwa sedang mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai,” paparnya.

Dengan adanya sengketa yang diajukan Evi Silvi ke Mahkamah Partai terkait penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Helldy–Sanuji apakah akan mempengaruhi posisi Bapaslon tersebut,

“Kalau KPU kan secara normatif saja dalam tahap pendaftaran ini. Hasilnya kan sedang berproses, jadi kita tunggu saja hasilnya. Kan prinsipnya pendaftaran Helldy–Sanuji sudah terpenuhi,” jawab Eli.

Berkas B 1.KWK ditandatangani oleh ketua pengurus partai politik tingkat kota, ketua dan sekretaris, kemudian PKS juga ditandatangani oleh ketua dan sekretaris di atas materai stempel basah dan juga kehadiran sehingga dianggap telah memenuhi syarat. (Wawan/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan