MK Tetapkan Waktu Pindah Pilih Hingga H -7, KPU Cilegon Siap Layani Pemilih

Ramzy
1 Apr 2019 20:54
2 menit membaca

CILEGON – Jangka waktu pengurusan pindah pilih diperpanjang hingga H -7 pemungutan suara atau pencoblosan dilaksanakan. Perpanjangan waktu tersebut berdasarkan putusan MK RI Nomor 20/PUU-XVII/2019, yang seharusnya sudah berakhir pada Minggu (17/3/2019) lalu.

Komisioner KPU Kota Cilegon Divisi Program dan Data Mulya Mansyur mengatakan, perpanjangan pindah pilih dikarenakan adanya keputusan MK yang terbaru.

“Perpanjangannya sendiri karena ada yang mengajukan judicial review untuk ditambah waktunya. Akhirnya dikabulkan oleh MK dan ditetapkan hingga H-7 pemungutan suara pada 17 April mendatang,” ungkapnya, Senin (1/4/2019).

Atas putusan MK tersebut, lanjut Mulya, pihaknya mengaku siap melaksanakan putusan itu, dengan mengeluarkan surat edaran berupa petunjuk teknis penerbitan formulir (form) A5.

“Tetapi pada dasarnya KPU Kota Cilegon siap melayani para pemilih,” ujarnya.

Ia memperkirakan, masih akan banyak lagi pemilih yang akan mengurus pindah tersebut. Seperti halnya pemilih yang ada di kampung paling ujung seperti Suralaya dan berbagai perumahan yang tersebar di Kota Cilegon.

Ada beberapa alasan pemilih bisa mengajukan pindah tempat memilih tersebut. Setidaknya berdasarkan putusan MK yaitu sakit, menjalankan tugas saat pemungutan, menjadi tahanan dan tertimpa bencana alam.

“Namun di luar poin tersebut, sejatinya masih banyak lagi yang bisa menjadi landasan pindah pilih,” tuturnya.

Sementara itu, pihaknya sendiri telah melakukan pleno daftar pemilih tambahan (DPTb). Berdasarkan data tersebut, ada sebanyak 1.527 pemilih masuk di Kota Cilegon yang melakukan pengurusan di daerah asalnya. Sedangkan untuk pemilih masuk yang mengurus di daerah tujuan ada sebanyak 1.084 pemilih.

“Hampir di semua kecamatan ada pemilih yang keluar-masuk,” tandasnya.(wan)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan