Tidak Ada Hukuman Berat, Kontestan Pemilu Pasang APK Semaunya

Ramzy
5 Apr 2019 17:51
2 menit membaca

Banyak Alat Peraga Kampanye yang dipasang di pohon.

TANGERANG – Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipergunakan para kontestan Pemilu tahun 2019 masih banyak melekat di pohon.

Pantauan suarabantennews.com, masih banyak APK yang melekat di pohon. Salah satunya di lingkungan Tapos, Desa Tapos, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Jum’at (5/4/2019).

Merujuk aturan PKPU No 23, 28, dan 33 tentang kampanye. Dalam pasal 31 ayat H disebutkan bahwa APK dan bahan kampanye dilarang ditempel di taman dan pepohonan.

Ketua SDM dan Informasi Panwaslu Kacamata Tigaraksa Muhammad Nurdin menyampaikan, pada penertiban tahap pertama beberapa bulan yang lalu, pihaknya sudah membersihkan baliho/spanduk yang menempel di pohon, sarana pendidikan dan sarana ibadah. Sejalan Bawaslu sedang sibuk melakukan rekruitmen dan bimtek PTPS, para caleg dan parpol memanfaatkan moment tersebut untuk melanggar aturan yang sudah ditentukan.

“Kami sudah sering laporkan peristiwa tersebut ke Bawaslu Kabupaten Tangerang terkait form A (catatan laporan pelanggaran). Pihak terkait sudah dipanggil baik pengurus parpol, tim sukses dan caleg yang bersangkutan, tetapi setelah dipanggil dan diberi pemahaman, mereka tetap saja melakukan hal serupa,” ujarnya.

Ia menambahkan, sesuai aturan Pemilu punishment yang diberikan hanya dalam bentuk teguran dan himbauan untuk penertiban. Tidak ada denda atau hukuman berat bagi kontestan Pemilu yang melanggar, sehingga dalam hal ini tidak membuat mereka jera.

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, lanjut Nurdin, dalam waktu dekat ini pihaknya akan bekerjasama dengan Satpol PP untuk melakukan pembongkaran secara masal, dalam rangka penertiban APK.

“Di Kecamatan Tigaraksa hampir semua partai politik melanggar aturan terkait pemasangan APK di pohon, di tiang listrik, sarana pendidikan dan sarana ibadah,” jelasnya.

Bawaslu menghimbau kepada seluruh kontestan Pemilu baik parpol, Caleg dan DPD agar dapat mematuhi aturan penyelenggara pemilu yang sudah diberlakukan.

Beriring dengan aturan yang sudah dibuat oleh MPR yang merupakan produk hasil petinggi partai, jangan sampai aturan tersebut dilanggar pengurus maupun kader partai itu sendiri. Kemudian untuk masyarakat yang melihat hal serupa harap segera melaporkan kepada Bawaslu setempat.(res)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan