Bawaslu Cilegon Temukan Dugaan Pelanggaran Kampanye Terbuka

Ramzy
11 Apr 2019 10:25
1 menit membaca

CILEGON – Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon melihat adanya beberapa pelanggaran kampanye yang dilakukan partai politik peserta pemilu 2019, sejak dimulainya kampanye terbuka. Kendati demikian tidak ada sanksi yang bisa membuat partai peserta jera.

Ketua Bawaslu Kota Cilegon Siswandi mengatakan, meski ada temuan dugaan pelanggaran, itu hanya bersifat administrasi saja, Bawaslu hanya memberikan teguran agar patai politik dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

“Kita hanya memberikan teguran saja kepada mereka, untuk patuh terhadap aturan yang ada, dan untuk sangsi tegasnya tidak ada,” ucapnya.

Adapun pelanggaran yang dilakukan oleh peserta partai pemilu diantara masih terlihatnya keterlibatan anak-anak dalam kampanye, penetapan lokasi kampanye yang tidak sesuai aturan, pemasangan atribut kampanye dengan cara membranding kendaraan, dan juga keberadaan ASN di tempat kampanye.

“Padahal itukan tidak sesuai dengan komitmen, antara KPU dengan partai politik, semuanya itu jadi catatan kami ,” kata Siswandi.

Menanggapi hal tersebut, Irfan Alfi ketua KPU Cilegon mengatakan, dalam setiap kegiatan telah melakukan sosialisasi kepada partai pemilu untuk mematuhi aturan yang berlaku.

“Semua bentuk larangan sudah kita sampaikan dalam pertemuan maupun dalam sosialisasi, kalau pun ada temuan kami meminta Bawaslu secara terus menerus melakukan sosialisasi terkait pelanggaran pemilu,” tandasnya.(wan)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan