Polda Banten Tangkap 6 Tersangka Pengeroyok Hingga Meninggal di Pasar Kemis

Redaksi
26 Okt 2022 19:55
2 menit membaca

SERANG (SBN) – Ditreskrimum Polda Banten menangkap 6 pelaku tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal pada Minggu 16 Oktober 2022 sekitar pukul 02. 30 WIB di Jl. Raya Kuta Bumi – Kotabaru Pondok Makmur Kelurahan Kota Baru Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang.

“Korban DN (33) meninggal dunia di RS Hermina Periuk Tangerang karena mengalami luka tusukan pada bagian punggung dan luka terbuka di bagian tangan kanan,” ucap Kabid Humas Polda Banten, Rabu 26 Oktober 2022.

Adapun kronologis kejadian, korban bersama dengan saksi sedang parkir di Alfamart Kotabaru, Pasar Kemis, Tangerang, lalu korban dan saksi melihat sekelompok berandalan jalanan menggunakan 30 motor lebih berboncengan melintasinya.

“Hal tersebut membuat warga setempat resah lalu berkumpul dengan maksud untuk membubarkan berandalan jalanan tersebut, korban kemudian menghampiri seorang diri hingga akhirnya korban dikeroyok oleh 4 berandalan jalanan menggunakan senjata tajam jenis celurit. Setelah itu pelaku langsung meninggalkan tempat kejadian dan korban dibawa ke RS Hermina Periuk Tangerang,” ujar Shinto.

Pasca olah TKP, penyidik Ditreskrimum Polda Banten dan Satreskrim Polresta Tangerang berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengetahui keberadaan pelaku di Kampung Jambu Desa Gelam Jaya Dua, Pasar Kemis pada Selasa (18/10) dan melakukan penangkapan terhadap 6 anggota berandalan jalanan masing-masing RAA alias ECON (19), FA alias Feri (19) dan ASM alias Andre (20) dan tiga orang tersangka yang masih dibawah umur.

“Tersangka RAA alias ECON (19), FA alias Feri (19) dan ASM alias Andre (20) yang belum memiliki pekerjaan tersebut membawa senjata tajam dan menggunakannya untuk menganiaya korban secara bersama-sama. Barang bukti yang disita dua bilah celurit panjang sekitar 1 meter dan satu celurit panjang 60 cm ukurannya yang tidak lazim dan sangat berbahaya bila digunakan oleh berandalan jalanan tersebut ternyata dibuat di workshop sekolah dan dijual oleh tiga tersangka yang masih dibawah umur,” tutur Shinto.

Kepada para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 170 KUHP dan Pasal 2 UU Darurat No.12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan