Pemerkosaan Korban di Bawah Umur: Hasan Saidan Masuk DPO

Joe
2 Sep 2020 19:17
1 menit membaca

CILEGON (SBN) — Kasus pemerkosaan korban di bawah umur yang dilakukan Hasan Saidan tampaknya mulai menemukan titik terang. Setelah Kapolres berganti dengan yang baru, mulai tampak  kejelasan perkembangan perkara kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang ditangani pihak Polres Cilegon.

Sebelumnya, kasus yang dilaporkan pada Mei 2020 itu seperti tidak mengalami perkembangan, malah terkesan tidak ada kepastian. Hal ini menjadi tanda tanya berbagai kalangan.

Namun, setelah perkara ini menggelinding di ranah publik, AKP Maryadi, Kapolres Cilegon yang baru, bakal memberikan keterangan seputar perkembangan kasus pemerkosaan korban di bawah umur tersebut.

Tercatat bahwa pihak korban telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Cilegon dengan nomor LP/138/V/2020 pada tanggal 31 Mei 2020 tentang Tindak Pidana Persetubuhan di Bawah Umur.

Sebagaimana diberitakan, beberapa kalangan, seperti Ketua SMSI Banten sebelum ini telah meminta Polres Cilegon untuk mengusut tuntas tanpa pandang bulu sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Pemantauan atas perkara dugaan pemerkosaan anak di bawah umur tersebut tidak boleh lengah, tetapi pemberitaannya perlu memperhatikan PPRA. Kami mengapresiasi Kapolres Cilegon yang baru menjabat, tidak menunggu waktu, beliau sudah menunjukkan kinerjanya. Alhamdulillah, di tangan Kapolres yang baru ini, tersangka langsung masuk sebagai Daftar Pencarian Orang, dengan surat Nomor:DPO 138/VIII/2020/Reskrim,” ujar Junaidi, Ketua SMSI Provinsi Banten. (Ris/Drk)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan