CILEGON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon mengatakan pemilih yang belum menerima C6 atau surat pemberitahuan mencoblos dapat melakukan beberapa hal agar bisa menggunakan hak suaranya. Di antaranya, pemilih dapat langsung menghubungi petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).
“Segera menghubungi petugas KPPS, proses penyebaran C6 atau pemberitahuan untuk memilih, itu kan 3 hari sebelum hari H, tanggal 14, 15 dan 16. Terkait belum adanya yang menerima tersebut inikan baru hari Senin, masih ada satu hari Selasa besok,” ujar Ketua KPU Cilegon Irfan Alfi di ruang kerjanya, Senin (15/4/2019).
Selanjutnya Irfan mengatakan, dengan tidak adanya formulir C6, sepanjang yang bersangkutan memiliki E KTP, masih dapat menggunakan hak suaranya selama surat suara masih tersedia,
“Sepanjang yang bersangkutan memiliki E KTP, dia masih dapat menggunakan hak pilihnya di wilayah masing – masing ,” ungkapnya.
Nita Salah satu warga masyarakat Lingkungan Krenceng RT 02/04, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon saat ini belum mendapatkan surat pemanggilan pemilihan atau C6,
“Saya belum dapet formulirnya, ga tau kenapa?. Gimana ga was – was kan sehari lagi, kalau ga nyobloskan bisa kehilangan hak pilih saya pak ,” ucapnya kepada wartawan.
Sementara itu Ihwan, Ketua PPS Kelurahan kebonsari saat di konfirmasi Suarabantennews mengatakan, formulir C6 sudah di bagikan sekitar 90 persen dan sisanya akan segera didistribusikan.
“Semalam sudah kita distribusikan ke KPPS masing – masing, sudah sekitar 90 persen, sisanya besok,” tandasnya.(wan)