TANGERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, menggelar rapat koordinasi persiapan pemilu dan sosialisasi kebijakan KPU pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) lalu. Acara bertempat di Gedung Serba Guna (GSG) Puspem Kabupaten Tangerang, Senin (8/4/2019).
Divisi Data Komisioner KPU Provinsi Banten Agus Sutisna dalam paparannya menyampaikan, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 20 Tahun 2019, memiliki tiga hasil antara lain penyetaraan suket (surat keterangan), pengurusan perpindahan pemilih, dan penambahan waktu penghitungan suara.
Menurutnya, penyetaraan suket dilatarbelakangi masih banyak warga negara Indonesia yang sudah memiliki hak pilih, tetapi belum memiliki KTP elektronik. Oleh karena itu MK membolehkan suket sebagai syarat untuk memilih.
“Suket yang disetarakan dengan KTP Elekronik, maksudnya adalah surat keterangan yang diberikan kepada orang yang bersangkutan merupakan hasil dari perekaman e-KTP,” pungkasnya.
Ia menambahkan, lalu pengurusan warga negara Indonesia yang ingin pindah tempat memilih, sebelumnya batas akhir pengurusan sampai tanggal 17 Maret 2019. Setelah dilakukannya pendataan di lapangan ternyata sampai tanggal 25 Maret 2019 masih banyak warga yang belum mengurus hal tersebut. Kemudian MK memutuskan supaya waktu pengurusan itu diperpanjang sampai H-7 Pemilu, tepatnya Tanggal 10 April 2019.
“Ada beberapa dasar warga bisa melakukan perpindahan tempat memilih yaitu karena sakit, sedang menjadi tahanan (pidana), akibat bencana alam, dan sedang menjalankan tugas saat pemungutan suara yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi terkait,” jelasnya.
Ia menjelaskan, tentang penambahan waktu penghitungan suara pada tanggal 17 April 2019, yang awalnya diberi waktu sampai pukul 24.00 WIB, kini mendapat tambahan waktu selama 12 jam dengan catatan tidak boleh ada jeda waktu saat perhitungan suara berlangsung.
“Contohnya jam 2 dini hari Petugas KPPS lelah, kemudian mereka istirahat dan melanjutkan kembali diesok harinya, itu yang tidak boleh,” ujarnya.
Sementara itu Ketua KPU Kabupaten Tangerang Ali Zaenal Abidin mengatakan, berdasarkan informasi yang didapat PPK mulai bisa melakukan perekapan mulai dari Tanggal 18 April – 04 Mei 2019, kemudian KPU kabupaten/kota sudah bisa melakukan perekapan terhitung dari mulai 20 April – 07 Mei 2019. Selanjutnya KPU Provinsi sudah bisa memulai rekap sejak tanggal 22 April -12 Mei 2019 dan perekapan ditingkat pusat bisa dilakukan sejak tanggal 25 April – 22 Mei 2019.
“Artinya ada proses rekapitulasi dilakukan secara beririsan, baik dari perekapan di tingkat PPK sampai dengan perekapan di tingkat pusat,” ucapnya.
Proses penetapan Daftar Hasil Perbaikan Tahap 3 (DPTHP-3) tertanggal 2 April 2019 dari jumlah DPT 2.118.565 pemilih. Terdapat 695 orang yang tidak memenuhi syarat atau sekira 0,033 persen, hal tersebut terjadi karena pemilih meninggal dunia, pindah domisili dan ada yang berusia dibawah 17 tahun.(res)