Belasan Ribu Surat Suara Dibakar KPU Kabupaten Tangerang

waktu baca 2 menit
Selasa, 16 Apr 2019 23:44 0 578 Ramzy

Surat suara rusak dibakar KPU Kabupaten Tangerang.

TANGERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang memusnahkan surat suara rusak.  Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dibakar di Kantor KPU setempat, Selasa (16/4/2019).

Ketua KPU Kabupaten Tangerang Ali Zainal Abidin mengatakan, bahwa surat suara rusak yang dimusnahkan ini sebanyak 14.481 lembar, yang terdiri dari surat suara untuk Paslon Presiden-Wakil Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi Banten, DPRD Kabupaten Tangerang yang di antaranya, surat suara yang rusak tersebut 1.012 lembar Paslon Presiden-Wakil Presiden, 2.189 lembar DPR RI  dan 2.398 lembar DPRD Provinsi Banten.

“Hari ini, kami KPU kabupaten Tangerang memusnahkan logistik  surat suara sebanyak 14.481 lembar yang rusak, dan semuanya kami musnahkan karena rusak dengan cara dibakar. Sehingga tidak ada lagi surat suara yang rusak di KPU Kabupaten Tangerang,” ujar Ali kepada wartawan.

Dirinya juga menambahkan, bahwa surat suara rusak tersebut telah mendapatkan pergantian dari KPU RI.

“Terkait pergantian sudah dilengkapi oleh KPU RI melalui KPU Provinsi Banten. Yang dimusnahkan ini hasil sortir secara keseluruhan dari surat surat suara yang kami terima dari 5 macam jenis,” jelasnya

Ali juga mengaku bahwa dirinya optimis ketersediaan surat suara untuk 17 April besok mencukupi kebutuhan.

“Kami optimis ketersediaan surat suara di Kabupaten Tangerang cukup. Jumlahnya 10 juta 800 lembar,” tandasnya.(zie)

LAINNYA