Bupati Irna : Camat Harus Ciptakan Iklim Investasi Yang Baik Dan Permudah Perizinan

Redaksi
4 Okt 2018 22:31
2 menit membaca

PANDEGLANG; SBN — Investasi sangat dibutuhkan untuk mendorong kemajuan sebuah daerah, oleh sebab itu Bupati Pandeglang Irna Narulita meminta kepada para Camat yang mempunyai wilayah di daerah, agar menciptakan iklim investasi yang baik dan mempermudah proses perizinan, “Jangan sampai lost control juga, sebelum perizinan selesai tapi sudah beroprasi. Jika ada investor seperti itu, tanya baik-baik apa permasalahannya. Setelah itu dampingi dalam menyelesaikan proses izinnya,” kata Bupati saat Rakor bersama para Camat terkait Satgas Perizinan di Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kamis (4/10).

Menurut Bupati Irna, Camat harus dapat mendata potensi daerahnya untuk dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), “Jika mengetahui potensi yang ada, tentu setiap ada investor yang akan mengembangkan usaha Camat wajib mengetahui. Untuk izin usahanya, Camat bisa menjadi jembatan dalam proses perizinan,” ujarnya.

Sementara Kepala DPMPTSP Ida Novaida mengatakan, beberapa pekan lalu pihak DPMPTSP telah melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) ke 35 Kecamatan. Kata Ida, hal ini dilakukan agar potensi yang dapat dikembangkan untuk menjadi sumber PAD dapat terdata, ” Kami butuh bantuan Kecamatan, dan data potensi perizinan, akan diolah untuk menentukan Target PAD,” katanya.

“Kita mengeluarkan rekomendasi perizinan apabila semua persyaratan yang dibutuhkan telah selesai tipenuhi. Tinggal pihak kecamatan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengurus semua berkas perizinan yg dibutuhkan. Apabila sudah terpenuhi, kita langsung keluarkan rekomendasi izinnya,” tambahnya.

Sementara Camat Cimanuk Nuriyah yang juga hadir dalam acara tersebut membenarkan, jika pihak Kecamatan ditugaskan untuk mendata potensi daerah yang dapat dijadikan Sumber PAD,” Pada rapat tadi memang harus segera ada pemetaan potensi di Kecamatan. Contoh di cimanuk kita punya wisata air dan sekarang kita akan buat lagi kolam renang, jangan sampai saat investor yang masuk ini dipersulit saat proses perizinannya,” katanya.

Menurut Nuriyah, tugas Camat itu hanya rekomendasi setelah ada kesepakatan dari Masyarakat dan Desa, karena semua Izin yang berhak mengeluarkan adalah pihak DPMPTSP baik dibawah 100 meter ataupun diatas 100 m,” Setelah izin lingkungan diketahui mulaidari RT, RW, Babinsa, Babinkamtibmas, baru rekomendasi dari Camat dilanjutkan ke DPMPTSP,” ujarnya.(des)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan