KABUPATEN TANGERANG (SBN) – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Legok mengamankan sebanyak 24 remaja yang diduga hendak melakukan aksi tawuran di Kampung Gardu, Desa Cirarab, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Minggu 11 Juni 2023.
Kapolsek Legok AKP Agung Dwi Cahyono, mengatakan bahwa 24 anak tersebut diamankan saat anggota sedang melakukan patroli pencegahan tawuran dan balap liar.
“Anggota mendapati anak-anak remaja yang melakukan keributan (tawuran), selanjutnya anggota buser melakukan penangkapan terhadap gerombolan anak-anak remaja itu,” kata Agung.
Karena aksi tawuran ini membuat resah, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan membawa para pelaku ke Mapolsek Legok.
“Sudah kita amankan di Polsek Legok,” singkatnya.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua buah stik golf, 4 buah celurit dan satu kelewang.
Akibat perbuatannya, para remaja itu akan dikenakan undang-undang darurat terkait kepemilikan senjata tajam dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun.(zie)