61 Karyawan Di-PHK, Serikat Pekerja PT Selago Temui Komisi II

Joe
18 Jun 2020 20:18
1 menit membaca

CILEGON (SBN) — Ketua Pengurus Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan (SPKEP) PT Selago Makmur Plantation bersama beberapa pengurusnya menemui Komisi II DPRD Kota Cilegon, Kamis (18 Juni 2020).

Syaiful Anwar, Ketua PUK SPKEP PT Selago, mengatakan mereka datang untuk mengadukan persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) 61 karyawan PT Selago yang dianggap sepihak.

“Kedatangan kami untuk mengklarifikasi permasalahan PHK sekaligus meminta arahan bagaimana mencari jalan keluarnya,” kata Syaiful Anwar saat keluar dari ruangan Komisi II, Kamis (18 Juni 2020).

Ia menuturkan, untuk menyelesaikan persoalan yang menimpa 61 karyawan PT Selago yang terkena PHK itu pihaknya akan berkirim surat secara resmi kepada Komisi II yang membidangi ketenagakerjaan guna mendapatkan keadilan.

“Kita mendapat rekomendasi untuk berkirim surat ke Komisi II agar dilakukan dengar pendapat bersama para pihak, Selago dan Dinas Tenaga Kerja,” ungkapnya.

Masduki, anggota Komisi II dari partai PAN membenarkan kedatangan pengurus Serikat Pekerja PT Selago dalam rangka mengadukan persoalan pemutusan hubungan kerja.

“Kita mengarahkan, jika dilakukan secara institusi, maka mereka (SPKEP PT Selago) harus berkirim surat ke kita (Komisi II), lalu kita laporkan ke pimpinan untuk dijadwalkan dengar pendapat dengan para pihak terkait,” tuturnya. (Wawan/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan