Oknum PNS Pemkot Tangerang Diciduk Polisi: Lakukan Penipuan Perekrutan CPNS

Joe
3 Jul 2020 19:28
2 menit membaca

KOTA TANGERANG (SBN) — Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintahan Kota (Pemkot) Tangerang ditangkap polisi karena melakukan praktik penipuan perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kota Tangerang. Hal itu terungkap setelah adanya laporan dari beberapa korban ke Polres Metro Tangerang Kota.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengungkapkan, praktik ini sudah berlangsung sejak tahun 2018.

“Tersangka DR, salah satu oknum PNS di Pemkot Tangerang, dan kurang lebih ada 27 korban yang menjadi korban penipuan oleh tersangka,” ujarnya pada siaran pers, di Mako Polres Metro Tangerang Kota. Jum’at, 3 Juli 2020.

Sugeng menuturkan, 27 korban tersebut dijanjikan menjadi PNS di Pemkot Tangerang dan korban diberikan baju PNS untuk meyakinkannya beserta daftar beberapa pekerjaan yang sudah dijanjikan.

“Untuk meyakinkan korban, mereka  mengirimkan email penerimaan sebagai kelulusan menjadi PNS. Tetapi, setelah didalami ternyata email itu adalah email palsu,” kata Sugeng.

Berdasarkan pengakuannya, lanjut Sugeng, tersangka DR sudah meraup keuntungan ratusan juta. Rata-rata korban sudah menyerahkan uang Rp80–Rp100 juta, sementara keuntungan yang diambil oleh tersangka sudah sekitar Rp600 juta.

“Hingga saat ini beberapa korban sedang dimintai keterangan apakah memang jumlahnya sesuai pengakuan tersangka atau tidak,” katanya.

Saat ini Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota masih mendalami modus pelaku dan mencari  apakah ada korban lainnya yang juga tertipu DR.

“Apakah nanti jumlahnya bertambah atau cukup 27 dengan total kerugian itu ataukah nanti masih bertambah jumlah total kerugian maupun korban di Kota Tangerang, masih didalami terus,” katanya Sugeng.

Untuk mempertanggungjawabkan  perbuatanya DR dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHPidana tentang Penipuam dan atau Penggelapan. (Yadi/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan