Polresta Tangerang Gagalkan Peredaran 150 Kg Ganja Kering Asal Aceh

Ramzy
18 Jul 2019 13:02
2 menit membaca

Kapolres Kota Tangerang Sabilul Alif saat memberikan keterangan kepada awak media di Mapolresta Tangerang.

TANGERANG (SBN) – Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Tangerang berhasil menggagalkan peredaran 150 kg ganja kering asal Aceh, Senin (15/7/2019). Dalam penangkapan kali ini, petugas kepolisian berhasil menciduk satu orang tersangka.

Penangkapan berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian, bahwa akan adanya pengirim narkoba jenis ganja dalam jumlah besar dari Kota Bekasi ke wilayah Tangerang. Dari informasi itu, kemudian pihak kepolisian mencocokan dengan jaringan yang telah terungkap sebelumnya.

“Dari hasil analisis dan pencocokan, kami menelusuri lebih dalam informasi itu,” kata Kapolres Kota Tangerang Sabilul Alif di Mapolresta Tangerang, Kamis (18/7/2019).

Sabilul melanjutkan, guna mendapatkan informasi lebih detail, tim Satres Narkoba Polresta Tangerang melakukan upaya observasi dan penyamaran (under cover). Menurutnya, ada satu orang anggota yang ditugaskan secara khusus untuk menyamar sebagai pembeli.

“Hasilnya, kami mendapat akses berkomunikasi dengan orang yang diduga pengirim narkotika jenis ganja itu,” ujarnya.

Menurut Sabilul, meski sudah mendapat akses komunikasi, ternyata tidak mudah untuk bisa mendekati apalagi menyepakati adanya transaksi dengan orang yang sudah dijadikan target operasi (TO) itu. TO, lanjut dia, selalu mengelak dan mengaku bahwa dirinya bukan pengedar ganja. Namun setelah terus membangun komunikasi intensif, kata Sabilul, akhirnya TO mulai terbuka.

“Orang itu hanya meminta kami datang ke suatu tempat di wilayah Kota Tangerang untuk bertransaksi pada pukul 11 malam, namun pertemuan itu dibatalkan. Pelaku kembali minta bertemu di wilayah Grogol, Jakarta Barat setelah anggota kesana tapi dibatalkan lagi,” tuturnya.

Pelaku kembali mengubah waktu dan tempat transaksi ke wilayah Bekasi pada esok harinya jam setengah 9 malam. Setibanya di Bekasi sesuai waktu yang ditentukan, TO menghubungi kembali petugas yang sedang menyamar dan diminta ke suatu perumahan di Kota Bekasi.

“Saat target menunjukkan sebuah kardus yang berisikan 10 bal daun ganja kering yang dibungkus lakban warna cokelat, saat itu juga kami langsung lakukan penangkapan yakni pelaku dengan inisial RSU,” kata Sabilul.

Tersangka, kata Sabilul, kemudian dibawa ke kediamannya di Perumahan Lawalumbu, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi. Di rumah tersangka, lanjut Sabilul, ditemukan 9 kardus dan 3 bungkus plastik besar warna hitam berisikan narkotika jenis daun ganja yang disimpan di kamar tidur.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.(zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan