SMSI Pusat: Jangan Mengganggu Pancasila, Cabut RUU HIP

Joe
27 Jun 2020 11:09
2 menit membaca

JAKARTA (SBN) — Pancasila yang selama ini menjadi dasar kehidupan berbangsa dan bernegara tetap harus dipertahankan. Jangan sampai ada pihak-pihak yang mengganggu, melemahkan, atau berniat mengubah Pancasila melalui cara apa pun. Demikian kesimpulan rapat pleno Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berlangsung Jumat sore (26/6/2020) melalui aplikasi Zoom.

Rapat daring yang diikuti para pengurus SMSI itu antara lain membahas rencana rapat kerja nasional dan persoalan bangsa terkini, termasuk soal Pancasila. Rapat dipimpin Ketua Umum SMSI Firdaus didampingi Sekretaris Jenderal SMSI HM Untung Kurniadi.

Para pengurus SMSI, organisasi Siber terbesar yang kini beranggotakan lebih dari seribu perusahaan media siber yang tersebar di seluruh Indonesia, merasa terganggu dengan adanya Rancangan Undang-Undang Haluan Idiologi Pancasila (RUU HIP).

“Jika Pancasila diubah, mau jadi apa negara ini? Pancasila, selain menjadi landasan negara, juga menjadi sumber hukum. SMSI yang asasnya berlandaskan pancasila, jika Pancasila diubah, mau dikemanakan arah organisasi ini?” kata Firdaus.

“Cabut RUU HIP,” sambut para peserta pleno secara serempak.

Itulah sebabnya SMSI menyerukan kepada seluruh pengurus untuk menyosialisasikan keputusan SMSI Pusat ini kepada seluruh pengurus dan anggota SMSI serta pemuka agama dan masyarakat di seluruh tanah air.

Firdaus juga mengatakan, mendiskusikan keselamatan dan keberlangsungan bisnis media itu penting, tetapi menyelamatkan Pancasila sebagai dasar negara itu lebih penting. Untuk itu, SMSI minta pemerintah untuk menghentikan pembahasan RUU HIP.

“Pemerintah fokus saja menangani masalah covid-19 dan dampaknya,” tandasnya.

Pada ahir pleno SMSI menyampaikan keprihatinannya atas lembaga legislatif. Pertama, prihatin atas produk DPR yang hanya menimbulkan polarisasi dan perpecahan dalam masyarakat. Kedua, Prihatin atas sikap DPR yang mendahulukan kepentingan politik, ketimbang masalah bangsa yang sangat mendesak, yaitu penanganan pandemi Covid-19 dengan segala dampak negatifnya.

Ada beberapa butir dalam RUU HIP kontroverial ini yang paling banyak digugat berbagai kalangan. Pertama, tidak dicantumkannya TAP MPRS soal pelarangan PKI dan komunisme dalam konsideran. Kedua, adanya frasa “Ketuhanan yang berkebudayaan” dalam pasal 7 ayat (1) dan konsep Trisila dan Ekasila dalam pasal 7 ayat (2) yang dinilai mengesampingkan agama. RUU HIP tersebut telah disahkan menjadi RUU inisiatif Dewan Perwakilan Rakya (DPR).

Terlepas ada atau tidaknya hal yang kontroversial, SMSI menyepakati bahwa rumusan Pancasila sudah final. Pembahasan RUU HIP tersebut harus dihentikan. SMSI juga akan melakukan kajian apakah gagasan RUU HIP dapat dikategorikan rencana makar dan apakah para penggagas RUU HIP ini dapat dipidanakan. (Rls/Drk)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan