Operasi Yustisi Gabungan Polda Banten Jaring 132.493 Pelanggar Prokes

Joe
12 Okt 2020 12:28
2 menit membaca

SERANG (SBN) — Selama pelaksanaan Operasi Yustisi yang dilakukan Polda Banten, TNI, dan petugas gabungan, ada 132.493 pelanggar protokol kesehatan yang terjaring. Operasi Yustisi ini dalam rangka pendisiplinan protokol kesehatan (prokes) dengan 3M (mencuci tangan dengan sabun, memakai masker, dan menjaga jarak) dan penegakan hukum dengan sasaran masyarakat yang tidak mengenakan masker.

Melalui Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi, Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar mengatakan untuk penegakan disiplin dan penegakan hukum dalam dua minggu pada pelaksanaan yang dilaksanakan di polres jajaran Polda Banten jumlah pelanggar yang melanggar protokol kesehatan sebanyak 132.493, yaitu 88.935 orang diberi teguran lisan, 20.049 orang diberi teguran tulisan, 23.508 orang diberi sanksi kerja sosial, dan 1 orang diberi denda administratif.

“Operasi Yustisi melibatkan personel gabungan dari TNI, POLRI, Satpol PP, Dishub, BPBD, dan relawan untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 dan Pergub Nomor 45 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Serta Penegakan Hukum Protokol Kesehatan,” kata Edy, Senin (12/10/2020), di ruang kerjanya.

Edy sumardi menjelaskan Operasi Yustisi ini dilakukan di sejumlah lokasi dan sasaran utama adalah lokasi keramaian dan fasilitas umum.

Edy Sumardi juga mengajak masyarakat untuk menaati protokol kesehatan dan membiasakan menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak agar dapat menekan dan mengendalikan penyebaran covid-19.

“Mari bersama-sama berdisiplin menerapkan protokol kesehatan. Gunakan selalu masker dan terapkan 3M guna mencegah penularan covid-19,” tutup Edy. (Has/Drk)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan