Sebulan Terakhir: 36 Penjual Obat Terlarang Dibekuk Polda Banten

Ramzy
1 Nov 2019 13:05
2 menit membaca

Konferensi pers Ditresnarkoba Polda Banten untuk kasus penyalahgunaan obat-obatan, ruang konferensi pers Bidhumas, Mapolda Banten, Jumat (1/11/2019).

SERANG (SBN) — Ditresnarkoba Polda Banten menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan obat-obatan di ruang konferensi pers Bidhumas, Mapolda Banten, Jumat (1/11/2019).

“Ekspose hasil tangkapan Polda Banten dan jajaran ini hasil dari razia selama 1 bulan ini. Banyak obat yang tidak boleh beredar tapi masih diedarkan sehingga kami melakukan penindakan,” ucap Dirnarkoba Yohanes Hernowo.

Yohanes menyatakan, dalam kasus ini ada 36 tersangka yang diamankan dari 32 kasus dengan rincian: Polda Banten, 9 kasus 11 tersangka; Polres Tangerang, 4 kasus 4 tersangka; Polres Serang, 4 kasus 5 tersangka; Polres Pandeglang, 7 kasus 7 tersangka; Polres Cilegon, 1 kasus 1 tersangka; Polres Lebak, 3 kasus 3 tersangka; dan Serang Kota, 4 kasus 5 tersangka.

“Polda Banten dan jajarannya tidak akan berhenti, tetapi akan terus melakukan penangkapan sampai Wilayah Banten benar-benar bersih,” ujarnya.

Dalam menangani kasus tersebut, Polda Banten kerjasama dengan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Obat-obatan ini umumnya dikonsumsi sebagian besar siswa SMA,

“Kami sudah terjun ke sekolah-sekolah untuk mensosialisasikan agar siswa-siswa menghindari pemakaian obat tersebut,” ucapnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 30.410 butir Tramadol, 358.784 butir Hexymer, 17.080 butir Trihexyphenidhyl, 762 butir obat kuning, 2.823 butir obat polos, uang tunai Rp.16.369.000, 1 kendaraan roda empat, dan 1 kendaraan roda dua. (Hendra/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan