49 Industri di Tangerang Dapat Penangguhan dari Gubernur Banten

Ramzy
1 Feb 2019 19:08
2 menit membaca

Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Tangerang, Ahmad Supriadi. (istimewa).

TANGERANG – Gubernur Banten, Wahidin Halim, mengabulkan penangguhan upah minimum kabupaten (UMK) 2019  yang diajukan sejumlah industri di Kabupaten Tangerang.

Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 561.1/Kep.15-Huk/2019 tanggal 2 Januari 2019 tentang Persetujuan dan Penolakan Penangguhan Pelaksana Upah Minimum tahun 2019.

Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Tangerang, Ahmad Supriadi mengakui adanya sejumlah perusahaan yang mendapat penangguhan pelaksanaan UMK.

Ia menyebutkan, penerima dispensasi penangguhan UMK tahun ini umum didominasi industri tekstil dan suka cadang berbahan baku karet.

Penyebabnya, lanjut dia, kalah saing dalam price list market oleh industri-industri sejenis di daerah-daerah lain semisal di Subang, Karawang, Sukabumi, Purwakarta dan Bekasi.

“Pesaing dari daerah lain bisa menjual dengan harga lebih murah, antara lain lantaran ongkos tenaga kerjanya  lebih kecil dibanding Kabupaten Tangerang, dan tentu juga ada faktor-faktor penyebab lainnya,” ungkapnya.

Menurutnya, secara aturan perundang-undangan yang berlaku,  49 industri itu dimungkinkan mengajukan penangguhan UMK setelah memenuhi beberapa sarat dengan berbagai faktor sebagai alasannya. Termasuk lantaran tidak memperoleh untung atau merugi selama dua tahun berturut-turut berdasarkan audit akuntan publik.

Industri pemohon, tambah Supriadi,  juga harus menjalani proses verifikasi oleh tim Dewan Pengupahan tingkat provinsi.

“Sarat lain, pengajuan penangguhan itu terlebih dahulu  disepakati secara bipartit antara manajemen perusahaan dengan karyawan yang diwakili serikat pekerja. Manajemen  wajib membuka setransparan mungkin tetang kondisi perusahaan, termasuk mengemukakan data hasil audit dua tahun terakhir dari akuntan publik,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengendalian Ketenagakerjaan Disnaker Kabupaten Tangerang, Deni Rohdiani, yang dikonfirmasi wartawan,  juga membenarkan hal itu.

“Sebanyak 49 dari 50 industri yang dikabulkan permohonannya atas  dasar SK tadi. Satu perusahaan lagi ditolak,” jelasnya.

UMK Kabupaten Tangerang 2019 ditetapkan Rp Rp 3.841.368,19 per bulan. Angka tersebut mengalami peningkatan 8,03 persen dibanding UMK 2018 sebesar Rp 3.555.834.

Dengan diluluskannya penangguhan, maka industri-industri yang mengajukan permohonan itu mengupah karyawannya dengan menggunakan ketentuan besaran UMK 2018.(zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan