DPRD Banten Dukung Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Berat di Tangerang

Ramzy
3 Feb 2019 13:33
1 menit membaca

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten Ahmad Jaini.

TANGERANG – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten Ahmad Jaini, mendukung penuh sikap tegas Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar dalam menjalankan Peraturan Bupati (Perbub) No. 47 Tahun 2018 tentang pembatasan jam oprasional kendaraan bertonase berat di wilayahnya.

“Pembatasan jam operasional bagi angkutan berat sudah selayaknya diberlakukan. Hal ini demi melindungi aset-aset jalan agar tidak mudah rusak serta melindungi kepentingan masyarakat umum lainnya,” ungkapnya.

Ia mengaku, sebagai anggota DPRD Banten yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) Banten 4, pihaknya sering mendapatkan aduan dari masyarakat terkait aktivitas kendaraan berat, khususnya truk pengangkut tanah.

“Saya sudah sering mendengar keluhan dari masyarakat terkait maraknya aktifitas angkutan berat ini. Maka Pembatasan Jam operasional yang dilakukan Bupati Tangerang sudah sangat tepat dan sangat saya dukung,” tuturnya.

Sebelumnya, Bupati Tangerang Zaki Iskandar menegaskan walaupun ada penolakan dari pihak perusahaan transporter (perusahaan pemilik kendaraan) dirinya akan tetap menjalankan Perbub 47 Tahun 2018 ini.

Menurutnya, Perbup yang sudah berjalan dua Bulan, harus tetap berjalan jangan sampai stagnan, dan berjalan ditempat.(zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan