Tangkap Empat WNA, Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan Narkoba

Ramzy
19 Nov 2019 23:20
2 menit membaca

TANGERANG (SBN) – Jajaran Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang berhasil mencegah empat kasus penyelundupan narkotika dari luar negeri dalam kurun waktu satu bulan yakni pada Oktober-November 2019.

Dalam penegahan tersebut, pihaknya berhasil menyita barang bukti 1,8 kg Methamphetamine, 2.035 butir ekstasi, dan 965 Ketamine asal Perancis, India, Afrika Ghana, dan China.

“Total barang bukti yang berhasil kita amankan sebanyak 2,035 butir pil ekstasi dan 2,848 Methampetamine serta Ketamine,” kata Kepala Kantor Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta, Finari Manan, Selasa, 19 November 2019.

Finari mengungkapkan, modusnya pun beragam, mulai dari memanfaatkan jasa titip barang, menyembunyikan narkoba dalam tubuh hingga di dalam barang bawaan penumpang pesawat.

Untuk pelaku WNA asal Ghana, merupakan seorang wanita yang awalnya dia disuruh oleh pengendali untuk menelan kapsul berisi 800 gram Methamphetamine. Namun karena pelaku tidak sanggup, lalu disembunyikan di celana dalam yang ia gunakan,” jelas Finari.

Sementara itu, untuk pelaku asal India berinisial CCR (62), pelaku menggunakan modus menyembunyikan sabu di dalam lipatan kain sari khas India yang dibawa di barang bawaan penumpang tersebut. Lantaran terlihat mencurigakan saat dilakukan X-Ray, petugas pun membuka barang bawaan tersebut hingga ditemukan Methamphetamine seberat 1.056 gram.

“Kasus selanjutnya, merupakan warga negara China yakni RB (28) dan HB (25), petugas mencurigai gerak gerik kedua pelaku tersebut lalu dilakukan pemeriksaan pada barang bagasi, ditemukan pakaian perempuan dan handuk yang sudah di jahit semua sisinya, saat dibuka ditemukanlah Ketamine sebanyak 965 gram,” tutur Finari.

Finari berharap masyarakat ikut mengambil bagian dalam pemberantasan narkoba di lingkungannya masing-masing.

“Kami berharap masyarakat, juga kita semua, harus betul-betul jeli dengan adanya peredaran narkoba ini,” ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku pun diancam dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 Tahun dan pidana denda maksimum Rp 10 miliar.(Yadi/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan