Tidak Netral di Pemilu, ASN Tangerang Terancam Sanksi Berat

Ramzy
20 Mar 2019 15:39
2 menit membaca

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Moch Maesal Rasyid.

TANGERANG – Dalam rangka menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilihan Umum (Pemilu) tanggal 2019 Pemerintah Kabupaten Tangerang memberikan himbauan terhadap ASN agar tidak terlibat politik baik secara langsung maupun tidak langsung.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Moch Maesal Rasyid instruksikan agar para Aparatur Sipil Negera (ASN), Pegawai BUMD netral dalam pelaksanaan pemilu 17 April mendatang. Hal ini disampaikan Sekda saat memimpin Rakor Persiapan Pemilu 2019 di GSG Puspem Kabupaten Tangerang, Rabu (20/3/2019).

“Lugas tegas undang-undang mengatur netralitas ASN, dimana kita tidak bisa secara sembarang melakukan aksi dukung mendukung, Karena ada sanksi hukum bagi para ASN yang tidak netral,” paparnya.

Menurutnya, ASN ditakdirkan sebagai pelayan, ranah politik itu di luar kewenangan para ASN, jadi bukan bidangnya untuk melakukan kegiatan politik dan politisasi dalam pemilu mendatang.

“Undang-undang No. 7 tahun 207 tentang Pemilihan Umum pasal 20, Undang-undang No.5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, serta Surat Edarannya Bupati Tangerang No. 800/4998-BKPSDM/2018 tentang Larangan Keterlibatan ASN, Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota BPD serta RT/RW dalam kegiatan Kampanye Pemilu tahun 2019,” ujarnya.

Jadi apabila masih ada yang mau bermain main dalam pemilu, maka dipastikan sanksi siap menghantarkan ASN tersebut.

“Ketika kita sudah menyampaikan ini, apabila masih ada yang membandel, maka sanksi tegas akan dijatuhkan kepada yang bersangkutan,” tegasnya.(res/infokom)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan